BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua pengedar sabu, MR (45) dan H (52) yang beroperasi di wilayah Bontang, Jum’at (1/7) malam.
Selain menangkap dua pengedar, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotian jenis sabu seberat 16,56 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu," kata Yusuf, Minggu.
Berdasarkan informasi itu, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan ditempat tersebut sekira pukul 18.50 wita. Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan MR (45)
“Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 paket ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 1,68 Gram,” kata Kombes Yusuf.
Dari penangkapan MR, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H (52). Dari H, polisi mengamankan 1 buah kotak cotton buds yang berisi 13 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 14,88 Gram.
“Saat ini dua orang tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Yusuf. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan