BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis bebas Muraker Lumban Gaol, terdakwa kasus pengancaman dengan senjata api di Balikpapan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Balikpapan, Kamis (14/12), majelis hakim yang diketuai Surya Laksemana dengan hakim anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa Martin Lukas Simanjuntak mengaku puas dengan putusan hakim pada kasus yang membelit kliennya.
“Tentu ini menjadi berkat buat kami. Di PN Balikpapan ini sangat objektif,” kata Martin.
Lebih lanjut Martin menilai PN Balikpapan sudah mampu menerapkan asas hukum secara berimbang untuk kedua belah pihak, jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Dia juga mengapresiasi hakim yang menyimpulkan bahwa dua dakwaan, yakni Pasal 211 dan 335.
Salah satu unsur, kata Martin adalah terkait pengancaman. Pasal pengancaman, dijelaskan Martin tak bisa klaim sepihak dari keterangan saksi.
“Harus ada pemeriksaan psikologi forensik, ini tidak dimasukkan oleh jaksa (JPU),” ungkap dia.
Yang kedua, lanjut Martin adalah soal penembakan peringatan yang dilalukan Muraker.
Martin menilai, kliennya dalam posisi melakukan pembelaan terhadap properti yang dimiliki oleh keluarganya.
“Saksi korban ini datang tanpa diundang dan melakukan pengukuran. Upaya Muraker memertahankan propertinya sudah tepat,” ungkap Martin.
Martin juga meminta agar nama baik dan martabat kliennya segera dipulihkan karena terbukti tak bersalah. Justru, dia menilai Muraker merupakan korban dari penegakan hukum.
"Ke depan kami berharap tidak ada lagi korban seperti Muraker ini," kata dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan Handaya menegaskan bakal melakukan upaya kasasi terhadap putusan hakim PN Balikpapan. "Iya kami akan kasasi," singkat Handaya. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan