Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ini Syarat Truk Angkutan Batu Bara yang Boleh Melintas di Jalan Umum

Wawan-Wawan Lastiawan • 2024-01-09 18:35:40
AKBP Bangun Isworo
 
 (Dokumentasi Prokal.co)
AKBP Bangun Isworo (Dokumentasi Prokal.co)

BALIKPAPAN-Pemerintah akhirnya memberi perhatian terhadap kisruh sopir truk pengangkut batu bara dengan warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, akhir Desember tahun lalu.

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto juga meminta ada tindakan tegas jika ada pelanggaran lalu lintas dalam angkutan batu bara tersebut. Diketahui jalan yang digunakan untuk mengangkut batu bara merupakan jalan nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Rifki melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Bangun Isworo mengatakan sudah dilakukan pertemuan antara kepolisian, perwakilan Pemkab Paser, DPRD Kabupaten Paser, perwakilan sopir hingga warga Batu Kajang, Senin (8/1) kemarin.

"Untuk keputusannya masih menunggu kejelasan penggunaan jalan nasional untuk keperluan angkutan batu bara. Kewenangan itu ada di Kementerian Perhubungan, untuk di daerah nanti akan dibahas dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat)," kata Bangun.

Bangun menjelaskan pengunaan jalan umum, termasuk jalan nasional untuk angkutan batu bara disebut masih memungkinkan jika mengacu pada Pasal 8 Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012. "Dalam pasal tersebut pengusaha batu bara dan sawit dimungkinkan menggunakan jalan umum, baik jalan kota/kabupaten, provinsi maupun nasional asalkan dari pengusaha sedang membangun jalan khususnya," ujar Bangun.

Informasinya PT Mantimim Coal Mining (MCM) selaku pemilik izin usaha pertambangan tengah membangun jalan khusus untuk angkutan batu bara ini. "Tapi mereka (PT MCM) bilang belum selesai, baru 24 kilometer yang terbangun dan belum tembus ke pelabuhan," kata Bangun.

Aturan lain yang memungkinkan penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batu bara juga tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91. "Tapi keputusannya tetap menunggu kejelasan dari BPTD dulu," jelas Bangun. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan