Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Buruh Bangunan Dibekuk Jatantras

anggri-Radar Tarakan • 2019-08-02 09:54:30

TARAKAN - Berawal adanya laporan adanya kasus pencurian alat pengaduk semen atau dikenal dengan molen yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kamis (18/7), personel unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FG dan AN.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Jatanras Ipda Dien F. Rhomadoni mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (21/7) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu gudang yang ada di Jalan Martadinata. "Di gudang tersebut, kami amankan keduanya tanpa perlawan berikut barang buktinya sebuah molen yang sebelumnya dicuri oleh keduanya," tuturnya, Kamis (1/8).

Dari pengkuan keduanya, molen tersebut sudah lama diintai keduanya, baru pada Kamis (18/7) mereka memiliki kesempatan membawa molen tersebut dengan menggunakan mobil pick up. "Kejadian pencurian diperkirakan terjadi pada pukul 16.00 Wita, memang keduanya sudah lama mengincar molen tersebut, karena gudang tempat penyimpanan molen tersebut terbuka dan tidak dikunci oleh pemiliknya, sehingga muncul niat jahat keduanya untuk mencuri," bebernya.

Diketahui, rencananya kedua pelaku akan memanfaatkan molen tersebut untuk membantu pekerjaan keduanya, yakni buruh bangunan.

"Keduanya ini merupakan pendatang yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan diketahui molen yang dicuri ini akan digunakan untuk membantu pekerjaannya sebagai buruh bangunan," ungkapnya.

Keduanya pelaku FG dan AN dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.(jnr/ash)

Editor : anggri-Radar Tarakan