BANJARBARU - Tak puas jadi kurir narkoba. NH (38), ibu rumah tangga di Landasan Ulin naik level. Ia memilih menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banjarbaru.
Namun, aksinya berhasil dihentikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru pada Senin (11/3). "Benar kita amankan Senin (11/3) di kediamannya sekitar pukul 18.30 Wita. Ini berawal dari laporan masyarakat lalu ditindaklanjuti oleh seksi Berantas," kata kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Sugito dalam eskpos pada Radar Banjarmasin Rabu (13/3) malam.
Penangkapan yang dibackup oleh BNN Provinsi Kalsel dan BNNK Banjarmasin ini berlangsung lancar. NH tidak melakukan perlawanan ketika digerebek petugas.
"Tersangka sembunyikan barang buktinya di tempat khusus di dapur rumahnya. Dibalut kain. Untuk barang buktinya ada 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,47 gram dan empat butir ekstasi serta beberapa alat bukti lainnya," kata Sugito.
Keputusan NH jadi pengedar kata Sugito lantaran tersangka sudah punya banyak kenalan pelanggan. "Untuk bandar atau di mana tempat dia mengambil masih kita kembangkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, NH sendiri disangkakan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (rvn/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin