BARABAI - Niat ingin membuka lahan agar bisa bercocok tanam, seorang kakek berumur 69 tahun berinisial SN, warga Desa Kayu Rabah RT 8 RW 3, harus berurusan dengan jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST).
SN diamankan karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar lahan di kawasan Hutan Kapuk Besar RT 4 RW 1 Kecamatan Pandawan, Senin (23/9) siang.
Kepada Radar Banjarmasin, Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan bahwa lahan yang dibakar SN seluas 578 meter persegi.
“Tersangka mengaku ingin membuka lahan untuk bercocok tanam. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa korek gas dan satu potongan kayu yang digunakan untuk membakar lahan,” ucapnya.
Terkait membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya. Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan menggangu kesehatan masyarakat.
“Pembakar hutan dan lahan dapat dituntut dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tuntasnya. (war/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin