Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Lanjutan Sidang Dugaan Pencabulan Anak: GM Sempat Ajak Damai Korban

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 14 Juli 2020 - 17:05 WIB
SELEPAS SIDANG: Budi Mukhlis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dalam kasus dugaan pencabulan anak oleh eks ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur memberikan keterangannya seusai sidang lanjutan yang digelar tertutup pada Senin (13/7) siang. | Foto
SELEPAS SIDANG: Budi Mukhlis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dalam kasus dugaan pencabulan anak oleh eks ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur memberikan keterangannya seusai sidang lanjutan yang digelar tertutup pada Senin (13/7) siang. | Foto

BANJARBARU - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa, Gusti Makmur (GM) berlanjut pada Senin (13/7) siang di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Mantan ketua KPU Banjarmasin ini menjalani sidang tersebut dengan cara daring dari Lapas Banjarbaru dikarenakan pandemi.

Sidang lanjutan kemarin sendiri beragendakan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru. Termasuk sidang tersebut juga menghadirkan korban beserta ibunda korban di persidangan.

Karena kasus terhadap anak, sidang ini digelar tertutup. Awak media pun tak diperkenankan melihat proses sidang. Hanya hakim, jaksa, kuasa hukum terdakwa dan saksi dan korban. Sidang sendiri digelar cukup lama, kurang lebih 2 jam.

Selepas sidang rampung, Syamsul Bahri yang merupakan salah satu kuasa hukum Gusti Makmur menjelaskan bahwa sidang berjalan lancar. Yang mana katanya, kliennya kooperatif dengan jalannya prosesi sidang.

Terkait hasil pemaparan korban dan saksi selama persidangan. Syamsul menceritakan jika kliennya menyanggah pernyataan oleh korban dan saksi. Lantaran klienya merasa tidak melakukan.

"Dalam kesaksian korban dan orang tua korban, klien kami menyanggahnya. (Sanggahan) Itu akan jadi pertimbangan kami untuk rencananya menghadirkan saksi A de Charge (saksi yang bisa meringankan)," ucap Syamsul.

Terkait kapan dan berapa orang saksi yang meringankan ini akan dihadirkan. Syamsul menjawab pihaknya akan melihat perkembangan persidangan dulu.

"Tidak bisa saya sebutkan (siapa dan total saksi yang meringankan). Kami masih mempertimbangkan, sebab pembuktian dari JPU masih ada agendanya," tuturnya.

Sementara itu, JPU Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis menilai bahwa sanggahan oleh terdakwa adalah hal lumrah ketika persidangan. Terlepas dari sanggahan, JPU klaimnya meyakini pembuktian yang mereka lakukan punya dasar dan bukti yang kuat.

"Jadi memang terdakwa dari awal menyanggah pernyataan oleh saksi-saksi yang kita hadirkan. Tetapi beberapa juga diakui terdakwa. Jadi saksi yang kita hadirkan ini punya kualitas untuk membuktikan tindakan itu (dugaan pencabulan)," yakin Kasi Pidum Kejari Banjarbaru ini.

Meski keterangan saksi-saksinya sempat disanggah oleh terdakwa. JPU kata Budi juga menyertakan bukti-bukti penguat pembuktian lainnya dalam persidangan.

Yang mana bukti-bukti ini diyakininya dapat membuktikan jika terdakwa memang bersalah atas dugaan kasus tersebut. Adapun bukti ini terangnya seputar obrolan terdakwa dengan korban via aplikasi pengolah pesan.

"Kita tampilkan isi obrolan WA (WhatsApp) terdakwa dengan korban. Kemudian, kita juga tampilkan surat ajakan damai oleh terdakwa untuk korban. Ini kami yakini bukti yang kuat," klaimnya.

Ke depannya, JPU kata Budi akan menghadirkan saksi lagi di agenda persidangan sebelumnya. "Pekan depan nanti agenda lanjutan. Kita masih akan menghadirkan saksi lagi," tuntasnya.

Dalam sidang kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak hadir. Mereka mengawal dan mendampingi korban dan saksi. Terlebih korban juga berstatus anak di bawah umur.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Banjarbaru melayangkan dakwaan kepada terdakwa dengan pasal 82 UU Ayat 1 Perlindungan Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Banjarmasin ini resmi bergulir usai Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dengan dugaan pencabulan anak.

Dari keterangan kepolisian, dugaan pelecehan ini terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Waktunya pada tanggal 25 Desember 2019. Saat itu korbannya yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar sedang membersihkan toilet di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru. Status korban saat itu merupakan anak magang. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Pencabulan