Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kawat Berduri Buat Heboh Karang Anyar Banjarbaru, Pedagang dan Warga Kaget

izak-Indra Zakaria • 2023-02-02 09:07:11
PLANG MENYALA: Sekelompok pria diduga melakukan pematokan tanah sekaligus pemasangan pagar kawat tanpa izin di Jln Karang Anyar wilayah RT 20 Loktabat Utara Banjarbaru. Polemik ini disesalkan banyak pihak, terutama pedagang dan warga yang terdampak di lok
PLANG MENYALA: Sekelompok pria diduga melakukan pematokan tanah sekaligus pemasangan pagar kawat tanpa izin di Jln Karang Anyar wilayah RT 20 Loktabat Utara Banjarbaru. Polemik ini disesalkan banyak pihak, terutama pedagang dan warga yang terdampak di lok

Warga dan utamanya pedang di Jalan Karang Anyar 1 wilayah RT 20 geger. Sebab, sekelompok pria yang diduga kuat preman mematok areal depan toko dan rumah.

Pematokan tak hanya menampakkan papan pemberitahuan soal status lahan. Namun, kawat berduri juga tampak dibentang kurang lebih sepanjang 200 meter. Dipatok sekaligus pagar kawat berduri ini disesalkan beberapa pedagang yang terdampak. Lantaran, mereka menyebut pematokan ini tak ada kabar sebelumnya.

“Langsung dipatok. Karyawan kita kaget tiba-tiba diberi pagar kawat. Padahal saat itu juga masih ada pembeli, lalu mereka was-was,” kata salah satu pemilik toko yang terdampak. Ia yang enggan namanya dikorankan menyebut peristiwa ini merugikan pihaknya. Sebab, mereka katanya hanya berstatus sebagai penyewa toko atau kios di sekitar sana.

“Saya tak tahu menahu soal sengketa ini. Karena kan kita tahunya menyewa ke pemilik. Apalagi ini kita baru perpanjang satu tahun, tapi langsung dipatok dan dipagar,” ujarnya.

Penyewa kios ini mengaku sudah tiga tahun berjualan di sana. Yang mana sepanjang waktu tersebut tak pernah ada persoalan. “Mengapa jadi tiba-tiba, nah ini yang kita sesalkan dan seakan tak ada pemberitahuan dulu. Setahu saya juga harusnya pematokan ini boleh dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan jikalau memang bersengketa,” ceritanya. 

Bersama pedagang dan warga terdampak, ia menyebut sudah mengungkapkan kejadian ini ke pihak kelurahan maupun kepolisian.

“Harapannya ini patok bisa dilepas dulu sebelum ada putusan yang tetap. Kalau begini kan merugikan kita, pembeli atau pelanggan juga takut dikira toko kita bermasalah,” jujurnya.

Terpisah, Lurah Loktabat Utara, Fuad Rahman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Yunus Ariyandie memberikan penjelasannya. Dikatakannya jika pedagang dan warga yang terdampak memang sudah datang ke kelurahan.

“Sudah ada datang, tujuannya konsultasi. Warga dan pedagang bercerita soal kejadian ini. Yang mana hasilnya saat itu bahwa yang terdampak untuk berkonsultasi lebih lanjut ke pihak Polres Banjarbaru,” katanya.Diurainya, jika kejadian pematokan tanah di wilayah tersebut diduga dipengaruhi terjadi sengketa lahan. Yang mana, pihak yang mematok mengklaim punya hak legal berupa SHM atas lahan tersebut.

“Bisa dikatakan ada klaim lah, ya dugaan tumpang tindih. Jadi ada dua versi sertifikat dari masing-masing pihak,” katanya. Kelurahan sendiri katanya berpesan agar kedua nelah pihak maupun warga tak terprovokasi dan memicu konflik. Yang mana persoalan ini diarahkan untuk bisa diselesaikan secara hukum. 

“Hasil konsultasi juga bahwa diarahkan untuk bantuan hukum kepada kuasa hukum. Jadi nanti warga berembuk dulu, untuk menunjuk siapa kuasa hukum yang ditunjuk karena berkaitan dengan hak-hak warga yang diklaim,” katanya.

Terakhir, pihak kelurahan ujarnya hanya sebatas menampung aspirasi dan memediasi warga yang terdampak. Sembari mencoba mengarahkan tindak lanjut atas polemik ini.

“Yang jelas secara kewenangan terkait sengketa lahan ini kita terbatas. Wewenangnya biasanya ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tuntasnya.

Terpisah, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajuddin Noor mengatakan jika polemik pematokan lahan ini masih belum dinyatakan masuk unsur pidana.

“Untuk kasus ini belum ada dinyatakan tindak pidana, karena yang bersangkutan merasa punya hak atas tanah dengan memiliki suratnya,” tanggap Tajuddin dikonfirmasi.

Soal ke depannya, pihaknya mengatakan bahwa selanjutnya nanti yang merasa dirugikan bisa mengadukan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.

“Saat terjadi pematokan, warga sudah melaporkannya kita. Untuk sementara, kita akan terus tindaklanjuti. Namun kita tetap berpesan agar warga tidak terprovokasi atas kejadian tersebut,” pungkasnya. (rvn/yn/bin)

Editor : izak-Indra Zakaria