Masih ingat dengan kasus pembakar lahan yang diamankan Polres Tapin pada 22 September silam? Kasusnya terus berproses. Terbaru, penyidik Polres Tapin menyerahkan pria berinisial I yang diduga membakar lahan di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Oktha menuturkan bahwa Senin (6/11) pelaku diserahkan ke kejaksaan. “Selanjutnya akan kami proses, sambil menunggu jadwal sidang. Ia akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari,” katanya mewakili Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin.
Sebelumnya, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengatakan bahwa pelaku diamankan usai melakukan aksi membuka lahan dengan cara dibakar. “Memang yang dibakar lahan miliknya. Tapi, merembet ke lahan sebelahnya,” ucapnya. Ia membakar lahan berupa semak belukar tersebut untuk digunakan menanam lombok. “Jadi ia membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan satu senjata tajam jenis parang, dan satu mancis,” tuturnya.
Tak disangka apinya meluas ke lahan milik badan usaha milik desa di Desa Binderang, dan membakar kandang ayam. “Jadi total lahan yang terbakar sekira 5.200 meter persegi,” ucapnya, seraya berkata sudah dua pelaku pembakar lahan yang diamankan di Tapin.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa dalam kejadian ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat ada kebakaran hutan dan lahan. “Kami bersama TNI, BPBD dan pemadam kebakaran ke lokasi, dan langsung memadamkan api,” jelasnya.
Usai api dipadamkan, kebetulan tersangka belum jauh dari lokasi. Langsung diinterogasi, ternyata memang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. “Ia langsung kami amankan. Sementara ini sesuai undang-undang yang berlaku, diancam hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.(dly/gr/dye)
Editor : izak-Indra Zakaria