Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik untuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru harus dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Kamis (2/11) tadi.
Penjemputan RMA ini demi mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Tersangka sudah ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas, kemarin (7/11).
Pemeriksaan kembali terhadap RMA juga sudah dilakukan. Berkas perkara sudah pula diserahkan penyidik ke jaksa untuk dipelajari. “Berkas tahap dua masih disiapkan oleh jaksa penuntut umum,” terangnya.
Kejari Banjarmasin sempai kesusahan mencari yang bersangkutan setelah pemeriksaan awal. Hingga akhirnya ketemu bahwa RMA ternyata ditahan atau berstatus terpidana di Lapas Makassar. “Tersangka sudah lengkap. Tinggal menyelesaikan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arri.
Untuk diketahui, satu tersangka lain adalah HS. Saat ini sudah ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Kedua tersangka ini adalah kontraktor atau penyedia jasa.
Dalam mengungkap kasus ini, Kejari Banjarmasin perlu waktu 10 bulan lamanya untuk bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka. Bahkan selain memeriksa 22 saksi, Kejari Banjarmasin juga sempat meminta masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bisa saja ada tersangka lain jika memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Gedung BBPOM Banjarmasin Banjarbaru dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III 2021.
Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahun anggaran. Tersangka RMA mengerjakan proyek di tahun 2019, dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.
Sementara tersangka HS terlibat dalam pengerjaan di tahun 2021, dengan nilai anggaran Rp11 miliar. Kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan di proyek ini. (*)