TENGGARONG - Tiga Pemuda di Tenggarong, Kukar harus melewatkan gemerlap pergantian tahun dari balik jeruji besi. Itu akibat dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap di Tenggarong pada Kamis (28/12) lalu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tiga tersangka dengan berat kotor 8,26 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Adapun ketiga terduga pelaku tersebut berinisial MA (27), FA (27), dan EN (38). Mereka diamankan di lokasi berbeda. Yakni di Jalan KH Ahmad Muksin, Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2, dan Jalan Naga, Kelurahan Timbau.
Kronologi bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di tepi Sungai Mahakam, tepatnya jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan berhasil meringkus MA. Pelaku tak berkutik saat ditemukan 3 bungkus narkotika di balik kantong celana yang digunakannya.
Tak ingin meringkuk seorang diri, MA buka suara terkait asal usul barang haram tersebut. Dia mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut dia dapatkan dari FA yang lokasinya tidak jauh dari tempat dirinya dibekuk.
Tanpa membuang waktu, Satresnarkoba lantas membawa MA untuk menunjukkan lokasi FA. Tak lama berselang, polisi langsung mendapati FA sedang membungkus sabu-sabu di salah satu rumah yang terletak di Jalan Ahmad Muksin, Gang 2.
Dari tangan FA polisi berhasil mengamankan 21 bungkus narkotika dengan berat kotor 6,00 gram. Tak sampai di situ, FA mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial EN. FA kemudian menginformasikan bahwa EN sedang berada di salah satu hotel di Jalan Naga, Tenggarong.
Polisi lantas bergerak sesuai dengan informasi yang diberikan FA. Tak lama berselang EN berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram yang berada di dalam saku celana.
Ketiga pelaku pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (don/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria