PENAJAM–J, anak bawah umur, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II pada sidang putusan Rabu (13/3), masih ditahan di Rutan Polres PPU. Juru Bicara PN Penajam Kelas II Amjad Fauzan Ahmadushshodiq menjelaskan, sementara ini terpidana yang baru berumur 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu masih ditahan di Rutan Polres PPU.
“Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka nanti jaksa mengirimkan anak J ke lapas atau rutan untuk eksekusi putusannya,” kata Amjad Fauzan Ahmadushshodiq saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/3). Saat disinggung tentang peran Badan Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan Kelas III, ucap ia, sejauh ini bapas berperan untuk bimbingan dan pemantauan eksekusinya.
“Kalau tempat eksekusi penjaranya di lapas, karena yang bersangkutan sudah di atas 18 tahun, maka sesuai undang-undang dieksekusi penjara di lapas remaja, namun dalam hal ternyata lapas remaja belum ada, maka dapat ditempatkan di lapas dewasa berdasarkan rekomendasi dari PK Bapas,” jelasnya. Tetapi terkait itu, tambah dia, bergantung jaksa sebagai pelaksana putusan. “Sementara ini masih menunggu putusan inkrah, baru bisa dieksekusi,” ujarnya.
Dalam sidang putusan, J didakwa melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari. Korbannya adalah pasangan suami istri, yaitu WL (34) dan SW (34) serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Setelah melakukan pembunuhan, J juga tega melakukan perundungan seksual kepada jenazah SW dan RJ. Pembunuhan berencana tersebut terjadi karena J sakit hati akumulasi dari persoalan yang terjadi selama ini dengan tetangga dekat rumahnya itu.
Vonis 20 tahun itu semula tidak bisa diterima oleh keluarga korban yang sejak awal menyuarakan tuntutan pidana mati atau hukuman seumur hidup untuk siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak jaksa untuk melakukan upaya banding. Namun, belakangan, seperti diwartakan media ini Kamis (14/3), setelah mempertimbangkan berbagai hal, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. “Setelah kami musyawarahkan dengan keluarga, kami memutuskan untuk tidak banding,” kata Bayu Mega Malela, salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamis (14/3).
Hingga Jumat (15/3), jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU juga belum memutuskan sikap untuk melakukan upaya banding atau sebaliknya yang waktunya dibatasi selama tujuh hari sejak putusan dibacakan Rabu lalu itu. “Kami masih menunggu terima putusan lengkapnya. Nanti setelah kami pelajari, baru kami putuskan apakah banding atau tidak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari PPU Roh Wiharja, seperti dilansir media ini, Jumat (15/3). (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria