GUNUNG KELUA. Puas menikmati kemolekan tubuh Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun sebut saja bernama Dinding, seorang pemuda, juga sebut saja Tembok (19) terpaksa mendekam lama di balik jeruji besi. Tembok dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, minggu ini.
Tembok dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun. Tidak itu saja, Tembok juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak bisa membayar denda tersebut, Tembok diminta menggantinya dengan kurungan selama 2 bulan. Atas vonis yang dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tembok menyatakan menerimanya. "Kami dari pihak JPU maupun terdakwa (Tembok, Red) menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim," tutur JPU Kejari Samarinda, Andra Bayu kepada media ini.
Kasus persetubuhan yang dilakukan Tembok terhadap Dinding terjadi dua kali selama 2023 lalu. Yakni terjadi pada Juli dan Desember. Awal mula kejadian, Tembok bertandang ke rumah teman wanitanya, Dinding pada Juli. Saat itu dia dihubungi saudara angkatnya untuk meminta tolong diambilkan barang di rumah kerabatnya di seputaran Jalan Samarinda Seberang. Akhirnya Tembok dan Dinding ke rumah saudara angkatnya tersebut.
Saat itu rumah sepi dan terjadilah persetubuhan antara Tembok dan Dinding. Kejadian kedua terjadi Desember, saat Dinding bertandang ke kediaman saudara angkat Tembok di Samarinda Seberang. Kala itu keduanya berencana hendak jalan-jalan ke Tenggarong. Namun sesaat sebelum berangkat, Dinding yang kehausan sempat meminum minuman yang ada di sebuah ceret.
Tanpa disadari Dinding, rupanya minuman yang diminumnya adalah minuman beralkohol. Hingga akhirnya Dinding merasa pusing dan dibawa ke kamar. Di situ akhirnya Tembok kembali menggaulinya. Dari hasil visum dokter di rumah sakit yang terungkap di persidangan, rupanya diketahui Dinding menunjukkan tanda-tanda wanita seperti pasca melahirkan. (rin)
Editor : Indra Zakaria