BALIKPAPAN-Sidang kasus penggelapan alat penyadap dengan terdakwa tiga bintara Polda Kaltim, Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK kembali bergulir di PN Balikpapan, Senin (25/3/2024) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi vendor pengadaan alat penyadap, yakni Supriyanto, yang merupakan teknisi PT Rohde. Dalam persidangan tersebut, Supriyanto mengaku jika pada 7-11 September 2019 diminta datang ke Balikpapan untuk mengecek kelengkapan sistem penyadap pada Direct Finder (DF) aktif dan pasif. Permintaan pengecekan ini, kata Supriyanto karena alat penyadap tak bisa difungsikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Berdasarkan pemeriksaan, Supriyanto mendapat sejumlah perangkat pada sistem penyadap yang hilang, sehingga sistem tak dapat difungsikan.
"Memang ada beberapa item yang tidak ada di dalam perangkat, misalnya dongle pada sistem pertama. Jadi ada yang tidak berfungsi karena dongle-nya tidak ada," kata dia. Supriyanto menambahkan, sempat meminta kantor untuk mengirim dongle ke Balikpapan sebagai pengganti sementara dongle yang hilang.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa alat pennyadap ini biasanya hanya digunakan untuk keperluan intelijen, seperti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dijual di pasaran, Supriyanto meyakini tidak akan ada yang mau membeli. Terlepas dari harganya yang mahal, pengoperasian alat ini juga tidak mudah. Sebagai teknisi, Supriyanto bahkan mesti menjalani pelatihan di Jerman, tempat di mana alat diproduksi.
"Di kantor saya hanya dua teknisi yang bisa merangkai dan mengoperasikan alat ini," kata dia dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya tiga oknum anggota Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), masing-masing Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.
Ketiganya didakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan/atau pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Pada sidang kedua, Rabu (20/3/2024) pekan lalu, JPU menghadirkan total 7 saksi. Mereka rata-rata merupakan personel yang pernah maupun masih bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Tiga personel polisi ini diduga melakukan penggelapan alat Teknologi Informasi (alat penyadap) yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim. Nilainya tidak main-main, Rp 70 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Asrina Marina mengatakan, penggelapan yang dilakukan tiga terdakwa ini terjadi pada 2020 silam. "Saat itu mereka masih bertugas di Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," kata Asrina, Kamis (21/3/2024) pekan lalu.
Asrina menerangkan, sebagai personel Opsnal Subdit 1, ketiganya diberi akses untuk menjadi operator peralatan IT untuk keperluan kerja di lapangan. Punya aksess untuk menggunakan alat canggih tersebut, ketiganya justru melakukan penggelapan.
Kasus ini terendus setelah ketiganya dipindah tugaskan ke Yanma Polda Kaltim pada Maret 2020 silam. "Seharusnya, ketika pindah tugas, alat tersebut dikembalikan ke Subdit 1 untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. Tapi oleh ketiga terdakwa barang tersebut tidak dikembalikan," terang Asrina.
Ketiga terdakwa, sebut Asrina memang sempat melakukan beberapa pengembalian alat kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada April 2020. Sayang, saat dicoba dioperasikan, alat yang dikembalikan tidak dapat berfungsi.
"Pihak pelapor lalu menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan," kata Asrina.
Berdasarkan pemeriksaan dari vendor, diketahui bahwa ada alat-alat lain yang juga hilang, yakni System DF Aktif GAXG 2G, 3G, 4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Berdasarkan SOP alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada didalam mobil.
Ketiganya lantas menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya ada dalam penguasaan mereka akhirnya dikembalikan. "Dikembalikannya bertahap, yang pertama 11 Oktober, kemudian 12 Oktober dan terakhir 13 Oktober 2020," kata Asrina.
Editor : Indra Zakaria