Baik Lian Silas maupun Satria Gunawan telah terbukti sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama dengan mengalihkan aset ke berbagai bisnis sebagai modus pencucian uang. (*)
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pidana penjara dua tahun enam bulan. Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
”Terdakwa juga diputus membayar denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Yusriansyah seperti dilansir dari Antara, Senin (15/7).
Kemudian, lanjut hakim, seluruh harta kekayaan yang telah disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan TPPU sebagaimana pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dalam fakta sidang, terungkap aktivitas terdakwa menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama. Baik melalui terpidana Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.
Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana Fredy Pratama. Aset yang disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Tengah senilai Rp 55 miliar.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin juga telah memvonis Lian Silas sang ayah Fredy Pratama dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara. Seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.