Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Besi Penutup Parit SDN Tarjun Dicuri, Ini Dia Pencurinya

Jumain Radar Banjarmasin • 2024-08-12 16:25:00
DITAHAN: Pria berinisial SI (37), warga asal Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap jajaran Polsek Kelumpang Hilir. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin.)
DITAHAN: Pria berinisial SI (37), warga asal Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap jajaran Polsek Kelumpang Hilir. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin.)

 

 Pria berumur 37 tahun, berinisial SI asal Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap jajaran Polsek Kelumpang Hilir karena dilaporkan melakukan pencurian besi penutup parit.

Awal ceritanya, Winarti Kepala Sekolah SDN 2 Tarjun melaporkan kasus pencurian ke Polsek pada Jumat (9/8). Dalam laporannya, pencurian ini terjadi pada Rabu (7/8/24), sekira pukul 19.00 Wita, di parit SDN 2 Tarjun Desa Tarjun. SI juga mengaku, bahwa hasil dari curiannya dijual ke pengepul besi yang ada di Desa Langadai. Akibat pencurian ini, SDN Tarjun mengalami kerugian Rp 3 juta.

Terkait hal ini, Kapolsek Kelumpang Hilir langsung memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti ke pengepul besi. 

Aparat mencari tahu siapa yang menjual besi penutup parit di SDN Tarjun tersebut.Selang beberapa waktu, jajaran Polsek pun berhasil mengumpulkan data yang menjual dan segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.

Di hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SI yang diduga telah melakukan pencurian besi parit di SDN 2 Tarjun. Terkait hal ini, Minggu (11/8/24) sore, Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko membenarkan pihaknya ada menangani kasus pencurian yang terjadi di Desa Tarjun.

“Benar pencurian ini, dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk barang bukti curian berupa empat besi penutup parit yang berhasil disita dari tempat pengepul besi tua."Akibat perbuatannya, SI kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun,” jelas Kapolsek.

Terakhir, dijelaskan Kapolsek, pelaku SI dalam melakukan pencurian tidak sendiri, ia bersama salah seorang temannya yang masih kami rahasiakan. “Untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian. Jadi, belum bisa kami ungkap nama maupun inisialnya,” tutupnya.

 
Editor : Indra Zakaria