Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pasangan Muda Pengedar di Samarinda Ditangkap Polisi, Ganja Setengah Kilo Disita

Muhamad Yamin • Rabu, 12 Februari 2025 - 18:28 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap pasangan muda berinisial HA (22) dan TA (22) di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita setengah kilo lebih ganja kering. Penangkapan terjadi ketika pasangan muda ini asyik sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.

Di jalan tersebut, petugas menggeledah dan menemukan awalnya 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H.

Kapolres menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. (*)

Editor : Indra Zakaria