Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Laka Maut BDS Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Perkara Curanmor

Indra Zakaria • Senin, 17 Maret 2025 - 20:15 WIB
HUKUMAN PERTAMA: Terdakwa WHY saat akan kembali ke Rutan Balikpapan usai menjalani sidang. ( MOESO/BALPOS)
HUKUMAN PERTAMA: Terdakwa WHY saat akan kembali ke Rutan Balikpapan usai menjalani sidang. ( MOESO/BALPOS)

 

WHY terdakwa pelaku laka maut simpang tiga BDS yang mengakibatkan seorang balita tewas karena terseret hingga ratusan meter, mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Namun sidang pembacaan tuntutan kali ini bukanlah pembacaan tuntutan untuk perkara laka maut yang sempat viral pada tahun 2024 lalu, melainkan perkara lain yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan terdakwa.

Dan memang saat ini terdakwa WHY menghadapi sidang tiga perkara yang berbeda sekaligus, yaitu dua perkara curanmor dan satu perkara lakalantas. Dalam perkara curanmor dengan nomor 83/Pid.B/2025/PN Bpp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Kirono SH menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah.

“Menyatakan terdakwa WHY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Wahyu.

Dengan demikian JPU menilai bahwa terdakwa WHY pantas untuk diganjar pidana penjara selama 2 tahun, dalam pemberian tuntutan ini JPU mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa.

“Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegas Wahyu.

Sementara itu JPU meminta agar sebuah sepeda motor yang menjadi barang bukti untuk persidangan agar dikembalikan kepada JPU, pasalnya barang bukti tersebut digunakan guna pembuktian sidang terdakwa lainnya yang merupakan komplotan terdakwa.

“Barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 merek Honda nopol KT 57## HZ warna biru nomor rangka MH1JMB111PK1039##, nomor mesin: JMB1E11037##, dikembalikan oleh JPU untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AHM. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tuntas Wahyu.

Sementara itu dua perkara WHY lainnya yaitu kecelakaan maut BDS dan curanmor lain, belum sampai pada pembacaan tuntutan, masih pada proses pemeriksaan saksi dan terdakwa. (moe/cal)

Editor : Indra Zakaria