Seorang pria berinisial KA (42) diamankan oleh petugas kepolisian setelah meresahkan warga. Pasalnya, KA kerap terlihat membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di pinggangnya. Penangkapan KA sendiri sudah terjadi pada Februari lalu, namun pihak Polda Kaltim baru merilis kasus ini pada Minggu (16/3).
"Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Ruko Rapak, Balikpapan Utara, dalam kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2025 pada Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wita," ujar Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi.
KA sendiri merupakan warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jaket sebelah kanan yang dikenakan pelaku. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk melindungi diri.
"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim mengenai keberadaan seseorang yang diduga membawa senjata tajam di kawasan Toko Murah, Ruko Rapak, Balikpapan Utara. Berdasarkan hasil profiling, tim mendapati pelaku sedang duduk di depan toko tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah badik beserta sarungnya yang disimpan dalam jaketnya. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Musliadi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hitam dan satu bilah badik beserta sarungnya. "Pelaku dalam kondisi sehat saat diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim. Operasi Pekat Mahakam 2025 ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi tindak kriminalitas selama berlangsungnya operasi tersebut," tuntasnya. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria