Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Pemuda Keroyok Seorang Pria Gara-Gara Ditegur Minum-Minum

Indra Zakaria • Selasa, 15 April 2025 - 20:18 WIB
DITANGKAP: Tiga pemuda pelaku pengeroyokan di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar usai dibekuk oleh Satreskrim Polres Banjar, pada Sabtu (12/4/2025) malam (Foto: POLRES BANJAR)
DITANGKAP: Tiga pemuda pelaku pengeroyokan di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar usai dibekuk oleh Satreskrim Polres Banjar, pada Sabtu (12/4/2025) malam (Foto: POLRES BANJAR)

 

Tiga pemuda di Kabupaten Banjar akhirnya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar. Tiga pemuda dengan inisial G (24), H (30) dan J (23), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (12/4/2025) siang.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kasat Reskrim, AKP Bara Pratama mengatakan, ketiga pemuda berhasil diamankan tidak sampai 12 jam setelah kejadian.

“Mereka diamankan karena mengeroyok salah seorang warga Desa Sungai Tabuk Kota, bernisial J (52),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2025) siang.

Dituturkannya, kejadian ini awalnya karena korban menegur salah seorang pelaku, mengenai aktivitas mereka yang saat itu sedang minum-minuman beralkohol (Minol) di depan rumah korban. “Sekira pukul 11.00 Wita, korban menegur pelaku G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecah kaca,” kata Bara.

Rupanya, si pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, hingga kemudian mengajak korban berkelahi, dan pergi dari depan rumah korban. Namun, tak lama kemudian, G kembali ke depan rumah korban bersama dua temannya, dan langsung mengeroyok pria yang menegurnya tersebut menggunakan balok kayu.

“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar di wajah dan tangan kanan,” ujar Bara. Peristiwa ini langsung dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk untuk penyelidikan.

Tidak lama setelah itu, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu (12/4/2025), sekira pukul 23.00 Wita, ketiganya langsung diamankan di lokasi yang berbeda. “G (24) diamankan di Desa Sungai Tabuk Kota. H (30)di Desa Abumbun Jaya dan J (23) Desa Abumbun Jaya,” beber Bara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban. Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan.

"Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. (*)

 

Editor : Indra Zakaria