BANJARMASIN – Tabir gelap kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Akuntansi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan tak bernyawa di dalam drainase pada Rabu (24/12/2025) pagi, dipastikan menjadi korban pembunuhan keji oleh kekasihnya sendiri, Bripda Muhammad Seili (21), seorang anggota Polres Banjarbaru.
Berikut adalah urutan peristiwa yang dihimpun dari hasil penyelidikan mendalam kepolisian:
1. Penemuan Jasad yang Menggegerkan
Rabu pagi, sekitar pukul 08.30 WITA, warga di sekitar simpang empat Jalan Sultan Adam–Surgi Mufti digemparkan dengan penemuan jasad perempuan di dalam lubang drainase dekat Gedung Pascasarjana STIH Sultan Adam (STIHSA). Jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan; pakaian tidak lengkap dan bagian bawah tubuh tidak tertutup sempurna.
2. Identifikasi: Mahasiswi Berprestasi asal Mataraman
Setelah dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin, tim medis dan penyidik berhasil mengidentifikasi korban sebagai Zahra Dilla, warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Kepastian identitas ini menjadi titik awal polisi menelusuri aktivitas terakhir korban.
3. Calon Istri Pelaku Menjadi Kunci
Penyelidikan awalnya menyasar mantan kekasih korban, namun arah berubah total setelah penyidik memeriksa calon istri tersangka Seili. Diketahui, Seili sedang dalam proses persiapan pernikahan yang dijadwalkan pada 26 Januari mendatang. Dari keterangan saksi-saksi inilah, nama Bripda Muhammad Seili mencuat sebagai orang terakhir yang bersama korban.
4. Malam Maut di Depan SPBU Gambut
Berdasarkan pengakuan tersangka, rangkaian peristiwa maut terjadi sebagai berikut:
Selasa Malam (23/12): Tersangka (menggunakan mobil Toyota Rush) dan korban (menggunakan Honda Vario) bertemu di Jalan Mali-Mali.
Perjalanan Akhir: Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu dan mampir ke rumah kakak tersangka di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan calon istrinya yang terus menelepon.
Rabu Dini Hari (24/12): Sekitar pukul 01.30 WITA, keduanya berhenti di depan SPBU Gambut. Di dalam mobil, mereka melakukan hubungan intim.
5. Cekcok dan Eksekusi
Usai berhubungan intim, terjadi pertengkaran hebat. Zahra mengancam akan membongkar hubungan mereka kepada calon istri Seili. Panik karena karier dan rencana pernikahannya terancam, Seili mencekik leher Zahra hingga tewas di dalam mobil.
6. Pembuangan Jasad dan Penghilangan Bukti
Dalam kondisi kalap, tersangka membawa jasad korban berkeliling Banjarmasin. Sekitar pukul 03.00 WITA, ia membuang jasad korban ke lubang drainase di depan kampus STIHSA. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil perhiasan korban, membuang ponselnya, namun menyimpan helm dan sepatu korban di dalam mobilnya.
Tindakan Hukum: Pasal Berlapis dan Sanksi Etik
Polda Kalsel bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan. Tersangka Muhammad Seili kini dijerat pasal berlapis:
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan): Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Karena mengambil perhiasan korban.
Sidang Kode Etik: Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Respons Institusi dan Kampus
Kapolda Kalsel: Menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan menjamin proses hukum yang transparan tanpa toleransi.
ULM & BEM: Menyatakan duka mendalam dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku.
Uniska: Kampus tempat tersangka menempuh studi hukum (Uniska MAB) menyatakan akan memberikan sanksi akademik setelah adanya putusan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kalimantan Selatan sebagai ujian bagi kredibilitas kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan kejahatan kemanusiaan. (*)
Editor : Indra Zakaria