PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap tabir gelap kasus pembunuhan yang mengguncang Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati pada akhir Desember 2025 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tala, Kamis (15/1), terungkap bahwa aksi brutal tersebut didasari oleh motif cemburu buta.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HE (40) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Budiansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menaruh curiga dan rasa sakit hati karena menduga korban sering menggoda istrinya.
Kejadian bermula ketika tersangka mendatangi mess tempat tinggal korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat korban membuka pintu setelah mendengar ketukan, pelaku tanpa basa-basi langsung melayangkan tebasan ke arah kepala korban. Meski sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari keluar, korban terus dikejar oleh pelaku yang sedang gelap mata.
Serangan membabi buta tersebut mengakibatkan luka yang sangat fatal. Hasil identifikasi medis menunjukkan terdapat sekitar 20 luka bacok akibat senjata tajam di sekujur tubuh korban, termasuk di bagian punggung saat korban terjatuh. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan dan membuang parang miliknya di wilayah perbatasan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut sebelum akhirnya ditemukan oleh tim penyidik.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tanah Laut menerapkan prosedur hukum terbaru sesuai ketentuan KUHAP dengan tidak menampilkan wajah tersangka di hadapan publik guna menjaga ketertiban dan keamanan. Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Saat ini, tersangka HE telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Laut. Atas perbuatan kejinya, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP lama serta Pasal 458 KUHP baru. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sebagai pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang. (*)
Editor : Indra Zakaria