Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Maut di Jembatan Desa Banjarbaru: Cekcok Miras Oplosan Berujung Penikaman, Pelaku Diringkus di Paramasan

Redaksi Prokal • 2026-03-27 13:22:03

Pelaku penikaman di Desa Banjarbaru, Kabupaten HSS diamankan Polisi beserta barang bukti. (Foto:Polres HSS)
Pelaku penikaman di Desa Banjarbaru, Kabupaten HSS diamankan Polisi beserta barang bukti. (Foto:Polres HSS)

 

KANDANGAN – Tragedi berdarah kembali mengguncang wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Sebuah insiden penikaman yang dipicu oleh pengaruh minuman keras oplosan merenggut nyawa Ruslan (28), warga Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan. Peristiwa memilukan yang terjadi di atas Jembatan Desa Banjarbaru pada Jumat (20/3) dini hari ini menambah daftar panjang kekerasan akibat penyalahgunaan alkohol di wilayah tersebut.

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/3), menjelaskan bahwa petaka ini bermula saat korban dan pelaku berinisial A tengah berkumpul bersama rekan-rekannya. Di bawah pengaruh miras oplosan, suasana yang semula santai berubah menjadi tegang akibat ketersinggungan. Korban dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar yang menantang pelaku, sehingga memicu amarah A yang saat itu juga dalam kondisi mabuk berat.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung meraih sebilah pisau jenis belati yang berada di lokasi dan menikam korban secara brutal berkali-kali. Meski menderita luka parah, Ruslan sempat melarikan diri ke rumah untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Daha Sejahtera guna menjalani perawatan intensif. Namun, setelah berjuang melawan maut selama tiga hari di rumah sakit, Ruslan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/3) akibat luka-luka fatal yang dideritanya.

Pasca-kejadian, pelaku A sempat melarikan diri untuk bersembunyi. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan dari Polsek Daha Selatan, Buser Polres HSS, dan Polsubsektor Paramasan berhasil melacak keberadaannya. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumah kakak iparnya yang terletak di Desa Paramasan, Kabupaten Banjar, pada Minggu dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang masih menyisakan noda darah sebagai penguat jeratan hukum.

Isak tangis pecah saat ibunda korban, Rusmini, hadir dalam konferensi pers di Mapolres HSS. Dengan nada lirih, ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat dampak besar yang ditinggalkan. Kepergian Ruslan menyisakan duka mendalam bagi seorang anak kecil yang kini kehilangan sosok ayah.

Atas perbuatan brutalnya, pelaku A kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)

Editor : Indra Zakaria