Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Absen Belum Tentu Bekerja, Pemkab Kukar Perkuat Pengawasan ASN Lewat PRAKTIS

E
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)
PROKAL.CO, TENGGARONG – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak cukup hanya dibuktikan dengan catatan presensi digital. Pegawai yang tercatat sudah absen, tetapi tidak menjalankan tugas di tempat kerja, nantinya dapat dievaluasi langsung oleh atasannya melalui pengembangan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rendra Abadi mengatakan, pengembangan generasi terbaru PRAKTIS masih berlangsung. Penyempurnaan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan sekaligus memastikan data kehadiran lebih relevan dengan pelaksanaan tugas pegawai.

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujar Rendra belum lama ini.

PRAKTIS merupakan aplikasi presensi digital yang digunakan ASN untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk memverifikasi identitas pegawai, sekaligus membatasi lokasi presensi dalam radius maksimal 50 meter dari titik kerja yang telah ditentukan.

Advertisement

Sistem ini mulai diberlakukan penuh pada tanggal 1 Agustus 2026 lalu, guna menyatukan pencatatan kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Kukar. Data presensi yang terekam secara elektronik menjadi salah satu bahan untuk memantau dan mengevaluasi kedisiplinan pegawai.

Namun, catatan presensi hanya menunjukkan kehadiran yang tercatat dalam sistem.
 Kesesuaian antara absensi dan pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan pengawasan atasan. Karena itu, pengembangan PRAKTIS diarahkan agar pegawai yang hanya memenuhi kewajiban presensi tanpa menjalankan tugas dapat dievaluasi.

Di luar pengawasan melalui aplikasi, BKPSDM Kukar juga melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awalnya berupa teguran agar pegawai segera memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

Advertisement

"Saat ini penanganan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan. Pegawai yang telah mendapat teguran umumnya kembali masuk kerja seperti biasa," lanjutnya.

Meski demikian, pelanggaran disiplin ASN tetap dapat berujung pada sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemberhentian.

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rendra menyatakan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan kasus ketidakhadiran yang disampaikannya. BKPSDM masih mengutamakan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Lapas ke Masyarakat, Kukar Siapkan Pasar bagi Produk Warga Binaan

Dari Lapas ke Masyarakat, Kukar Siapkan Pasar bagi Produk Warga Binaan

ADV (111) Teks Foto : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri meninjau SAE Pastarung Lapas Tenggarong bersama Forkopimda (Elmo/Prokal.co) Dari La

Inovasi Daerah Kukar Ditantang Tak Berhenti di Gagasan

Inovasi Daerah Kukar Ditantang Tak Berhenti di Gagasan

ADV (110) Teks Foto : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan penghargaan Inovasi Pekan Daerah 2025 (Elmo/Prokal.co) Inovasi Daerah Ku

Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun di Kukar, Bunda PAUD Minta Desa Jemput Bola

Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun di Kukar, Bunda PAUD Minta Desa Jemput Bola

Publikasi dan Sosialisasi Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Odah Etam (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer