Majelis Taklim Kukar Ditarget Terima Bantuan Rp25 Juta pada 2027

PROKAL.CO, TENGGARONG – Majelis taklim di Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan mulai menerima bantuan insentif Rp25 juta per lembaga pada 2027. Program yang menyasar kegiatan keagamaan di tengah masyarakat ini masih dalam tahap persiapan, mulai dari pendataan calon penerima hingga penyusunan aturan penyaluran.
Bantuan tersebut menjadi bagian dari 11 Program Dedikasi Rakyat dalam agenda Kukar Idaman Terbaik di bawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar ingin memastikan dukungan bagi majelis taklim memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas sebelum direalisasikan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Fathul Alamin mengatakan, rencana bantuan Rp25 juta untuk setiap majelis taklim telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2026 dimanfaatkan untuk mematangkan berbagai persiapan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Besaran yang direncanakan dalam RPJMD adalah Rp25 juta untuk masing-masing majelis taklim,” kata Fathul di Pendopo Odah Etam, Jumat (30/10/2026).
Salah satu persiapan yang telah dilakukan ialah membentuk badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan. Pembentukan ini dikerjakan Bagian Kesra Kukar bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Badan koordinasi tersebut nantinya menjadi penghubung dalam pembinaan majelis taklim yang beraktivitas di masjid, musala, maupun lingkungan permukiman. Dengan kelembagaan yang lebih terorganisasi, pembinaan diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat di berbagai wilayah Kukar.
Di saat bersamaan, pemerintah masih memfinalisasi data calon penerima melalui koordinasi dengan Kementerian Agama. Pendataan ini diperlukan untuk memastikan majelis taklim yang menerima bantuan memenuhi kriteria program sekaligus menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Hingga kini, total anggaran yang diperlukan belum dapat dipastikan karena jumlah calon penerima masih dalam proses pendataan. Pemerintah juga belum menetapkan mekanisme penyaluran bantuan lantaran peraturan bupati sebagai payung pelaksanaannya masih disusun.
Sejumlah skema tengah dikaji, mulai dari dukungan biaya operasional kegiatan, pemberian barang, hibah, hingga bentuk fasilitasi lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam regulasi nantinya akan menentukan bentuk bantuan dan tata cara penyalurannya.
“Bentuk bantuan dan mekanisme penyalurannya akan dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati,” ujar Fathul.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




