Pemkab Kukar Dukung Perlindungan Wartawan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

PROKAL.CO, TENGGARONG – Risiko kerja di lapangan menjadi alasan penting bagi wartawan untuk memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun mendukung upaya perlindungan tersebut melalui kerja sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan itu disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kukar, sekaligus sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Minggu (1/11/2026).
Aulia menyebut kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen PWI untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang tergabung sebagai anggotanya. Pemkab Kukar, kata dia, terus mendorong agar pekerja dari berbagai profesi memperoleh perlindungan, tidak hanya melalui jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian.
“Sehingga teman-teman yang melaksanakan profesi ini bisa tenang dalam menjalankan tugasnya dan bisa lebih optimal lagi,” ujarnya.
Dia berharap seluruh wartawan di Kukar dapat terakomodasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Aulia, perlindungan jaminan sosial diperlukan agar pekerja dapat menjalankan profesinya dengan rasa aman.
Ketua PWI Kukar Andi Wibowo mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anggotanya. Dari lebih 60 anggota PWI Kukar, sekitar 35–40 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan yang didaftarkan melalui PWI saat ini mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat wartawan kerap menjalankan tugas peliputan di lapangan dengan berbagai risiko.
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan sosial ini, bisa memberikan rasa aman kepada teman-teman apabila terjadi sesuatu saat bertugas,” kata Andi.
PWI Kukar juga membuka peluang bagi wartawan berstatus freelance untuk masuk dalam kepesertaan melalui organisasi. Andi menyebut keberadaan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dapat membantu menjangkau anggota yang belum terdaftar.
Wartawan yang telah memperoleh perlindungan melalui perusahaan tempat bekerja juga tetap dapat didaftarkan melalui PWI. Dengan demikian, menurut Andi, kepesertaan melalui organisasi dapat menjadi perlindungan tambahan bagi wartawan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




