Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaannya untuk Kopassus, Penggunaan Lahan dari Kegiatan PKP2B MHU Dialihkan ke Kemhan

E
Penandatanganan berita acara serah terima pengalihan status penggunaan aset negara berupa tanah dari kegiatan PKP2B MHU, dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Pertahanan, di Jakarta (Dok. MHU)
Penandatanganan berita acara serah terima pengalihan status penggunaan aset negara berupa tanah dari kegiatan PKP2B MHU, dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Pertahanan, di Jakarta (Dok. MHU)

Advertisement

PROKAL.CO, TENGGARONG — PT Multi Harapan Utama (MHU) mendukung proses pengalihan status penggunaan aset negara berupa 137,1 hektare tanah di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Lahan tersebut dialihkan penggunaannya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Pertahanan untuk menunjang fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus.

Menurut siaran pers MHU tertanggal 7 November 2026, aset tersebut terdiri atas 102 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.371.227 meter persegi. Nilai perolehannya mencapai Rp70,68 miliar.

Tanah itu berasal dari kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian ESDM.

Advertisement

Pengalihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Gedung Slamet Bratanata, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menjelang serah terima, MHU bersama Kementerian ESDM melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen perolehan tanah untuk melengkapi administrasi aset.

Presiden Direktur MHU Kemal Djamil Siregar mengatakan perusahaan berharap pemanfaatan aset tersebut dapat mendukung kepentingan nasional.

Advertisement

“Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, khususnya Grup 4 Kopassus,” ujar Kemal dalam siaran pers tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam rilis, pengalihan status penggunaan tanah telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Setelah penandatanganan BAST, aset menjadi tanggung jawab pihak penerima untuk dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Rakhmawati mengatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga untuk mendukung pertahanan negara.

“Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia,” katanya dalam rilis.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terima Lontar Awards 2026, Bupati Kukar Dorong Kolaborasi dengan Insan Pers

Terima Lontar Awards 2026, Bupati Kukar Dorong Kolaborasi dengan Insan Pers

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerima Lontar Awards 2026 dari Serikat Perusahaan Pers (Istimewa)

Masuk Musim Hujan, Dinkes Kukar Dorong Kebiasaan Hidup Bersih untuk Cegah DBD

Masuk Musim Hujan, Dinkes Kukar Dorong Kebiasaan Hidup Bersih untuk Cegah DBD

Kepala Dinas Kesehatan Kukar Ismi Mufiddah (Elmo/Prokal.co)

Percepat Produksi Telur Lokal, Distanak Kukar Siapkan Ayam Pullet

Percepat Produksi Telur Lokal, Distanak Kukar Siapkan Ayam Pullet

Kepala Distanak Kukar Muhammad Rifani (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer