Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Memahami Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Islam, Boleh Tapi Dianjurkan Jangan karena Keturunan Secara Fisik akan Lemah

Redaksi Prokal • 2026-03-23 07:00:00

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah


PROKAL.CO- Momen hangat Idulfitri sering kali menjadi ajang reuni keluarga besar yang mempertemukan kembali kerabat yang sudah lama tidak berjumpa. Di tengah obrolan santai dan suasana penuh keakraban, tidak jarang benih-benih ketertarikan muncul saat seseorang bertemu kembali dengan sepupunya. Fenomena ini kerap memicu pertanyaan klasik yang menarik untuk dikupas: bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu dalam syariat Islam?

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ibadah mulia yang sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu, sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ untuk menjaga pandangan dan kehormatan.

Namun, Islam juga menetapkan batasan tegas mengenai siapa saja wanita yang haram dinikahi atau disebut sebagai mahram. Merujuk pada kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani, terdapat 14 kategori wanita yang haram dinikahi, mulai dari jalur nasab seperti ibu, anak, hingga bibi, serta jalur persusuan dan pernikahan (mushaharah).

Jika menilik rincian tersebut, sepupu—baik anak dari saudara ayah maupun anak dari saudara ibu—ternyata tidak termasuk dalam daftar mahram yang diharamkan. Dengan kata lain, secara hukum asal, menikahi sepupu adalah perbuatan yang diperbolehkan atau halal dalam Islam, selama rukun dan syarat sah pernikahan lainnya terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan sepupu bukanlah penghalang bagi bersatunya dua insan dalam ikatan suci pernikahan.

Meski secara hukum dasar diperbolehkan, para ulama memberikan catatan bijak terkait pemilihan pasangan. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin serta Imam As-Syafi’i menyarankan agar umat Muslim cenderung memilih pasangan dari luar kerabat dekat (orang jauh).

Anjuran ini didasari oleh alasan kesehatan dan keharmonisan, di mana pernikahan dengan kerabat yang terlalu dekat dikhawatirkan dapat menghasilkan keturunan yang secara fisik cenderung lemah dan mengurangi gairah seksual antar pasangan karena kedekatan emosional sejak kecil.

Pada akhirnya, keputusan untuk menikahi sepupu sering kali berbenturan dengan norma budaya di beberapa daerah yang menganggap hal tersebut tidak lazim. Namun, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara batasan budaya dan ketetapan syariat. Dalam Islam, pilihan tersebut tetap sah dan terbuka, meskipun pemilihan pasangan dari luar lingkaran keluarga besar dipandang lebih utama demi kemaslahatan keturunan dan perluasan jejaring kekerabatan. (*)

Editor : Indra Zakaria