Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gibran, Kelalaian KPU, dan Menghadirkan Demokrasi Substansial

R
Penulis: Redaksi❯
Suhendro Boroma
Suhendro Boroma

Advertisement

Catatan: Suhendro Boroma

(Anggota KPU Sulut 2003-2008)

PROKAL.CO-Tanggal 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia.

Advertisement

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada.

Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Ini karena UU 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004.

Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen kursi atau 15 persen suara sah di DPRD yang berhak  mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada).

Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 pemohon. Yakni, Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buntut Putusan MK, 11 Pejabat KPU dan Bawaslu Resmi Diadukan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Buntut Putusan MK, 11 Pejabat KPU dan Bawaslu Resmi Diadukan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Buntut Putusan MK, 11 Pejabat KPU dan Bawaslu Resmi Diadukan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Korupsi Dana Hibah KPU Kotim: Kejati Garap 24 Saksi, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Korupsi Dana Hibah KPU Kotim: Kejati Garap 24 Saksi, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi dugaan korupsi KPU Kotim.(Penkum)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer