
Catatan: Suhendro Boroma
(Anggota KPU Sulut 2003-2008)
PROKAL.CO-Tanggal 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada.
Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ini karena UU 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004.
Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Meredup, Andi Harun: Sektor Jasa Tetap Tangguh di Tengah Efisiensi Ekonomi
Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen kursi atau 15 persen suara sah di DPRD yang berhak mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada).
Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 pemohon. Yakni, Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



