Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setahun Menyadap Presiden Prabowo, Ini Kronologi Lengkap Kasus Penyadapan Ilegal oleh Mantan Kapolri

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat sebagai Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat sebagai Kapolri.

Advertisement

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menguak modus operandi di balik kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Aksi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara tersebut diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, tepatnya sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan di luar prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Komjen Asep kepada awak media, Selasa (3/11).

Memasukkan Nomor Tanpa Verifikasi Hukum

Advertisement

Asep menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendaftarkan atau menginput sejumlah nomor telepon sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi formal.

Penetapan target penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum apapun, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Asep.

Upaya Menghapus File Sadapan dan Pelaporan Kasus

Dugaan pelanggaran hukum ini mulai terbongkar setelah para tersangka memerintahkan penghapusan seluruh berkas/file hasil sadapan pada komputer LIMS pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindak kejahatan tersebut kemudian membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : jawapos.com
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Resmi Ditahan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Resmi Ditahan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Presiuden Prabowo anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (YT Setpres)

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebaga

Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan

Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan PONTIANAK — Presiden Republik Indonesi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer