Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Eks Kabag Monitoring Bareskrim Slamet Uliandi Tersangka

JAKARTA — Penyelidikan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kabag Monitoring Bareskrim, Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum melalui gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa SU memegang peran sentral dalam skenario ini. Meski telah purna tugas sebagai Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010–2019, SU bertindak sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri yang memegang kendali operasional atas aksi penyadapan tak berizin tersebut. Setiap eksekusi penyadapan yang dilakoni oleh dua tersangka lain, yakni EH dan AS, wajib mendapatkan restu langsung darinya.
Tak berhenti pada aksi pengintaian, penyidik juga menemukan upaya penghapusan jejak digital yang diotaki oleh SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS sempat meminta izin untuk memusnahkan rekaman penyadapan, yang kemudian langsung disetujui oleh SU.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Serius, Syahganda: Jangan Toleransi Politik Busuk
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Brigjen Pol. Suhermanto, Kamis (5/11).
Dengan masuknya nama SU, jajaran tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur resmi ini kini genap berjumlah empat orang. Tiga nama besar lainnya yang telah ditetapkan lebih awal—Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso—saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mako Brimob.
Namun, nasib penahanan SU sedikit berbeda dari tiga rekannya. Polisi memutuskan untuk membatalkan sementara penahanan terhadap SU akibat kendala medis. "Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Hermanto menjelaskan.
Guna merampungkan berkas perkara, tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa 13 saksi serta memperkuat konstruksi hukum melalui pandangan 5 ahli—terdiri dari 3 ahli ITE dan 2 ahli hukum pidana. Akibat perbuatannya, SU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) terkait akses ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 258 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP terkait pemusnahan sistem elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Menanggapi besarnya perhatian publik dan derasnya spekulasi yang beredar di media sosial mengenai kasus sensitif ini, Mabes Polri meminta masyarakat untuk menyaring setiap simpang siur berita yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," kata Hermanto menutup keterangannya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



