Kabar Menteri Ditahan Terkait Penyadapan Prabowo Dibantah Tegas oleh Bareskrim

JAKARTA — Isu dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto semakin meluas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Gelombang informasi liar tersebut turut menyeret sejumlah nama besar, termasuk dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, yang disebut-sebut ikut diperiksa.
Isu ini kian masif setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @kritikkerass. Akun tersebut menyebarkan narasi mengenai seorang menteri berinisial TK yang diklaim terlibat dalam perkara penyadapan dan segera ditahan.
“INFONYA ADA MENTERI YANG DITAHAN MALAM INI KARNA TERLIBAT PENYADAPAN PRABOWO INISIAL TK,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Menanggapi kabar yang beredar luas di tengah masyarakat, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin secara tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia memastikan bahwa kabar mengenai pemeriksaan dua mantan Kapolri dan penahanan menteri berinisial TK adalah tidak benar alias hoaks.
“Infonya tidak benar,” ujar Asep Safrudin saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (8/11).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh negara hingga saat ini masih terus berjalan secara intensif. Guna mengusut kasus ini secara tuntas, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahkan tengah menyiapkan pembentukan tim khusus yang nantinya berada di bawah koordinasi langsung Kabareskrim Polri.
Fokus utama pengusutan diarahkan pada tindak pidana akses ilegal berupa penyadapan yang menyasar para tokoh penting negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka. Keempat jenderal tersebut masing-masing adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1).
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah mempercayai berita yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



