JAKARTA -- Banyaknya keterlibatan militer di ranah sipil diyakini karena kekosongan hukum. Pengamat menegaskan harus ada kejelasan hukum untuk peran militer dalam sipil tersebut. Legislatif menampung masukan tersebut dan berjanji akan menuntaskan UU perbantuan TNI tahun 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia dalam diskusi terkait perbantuan TNI Senin (23/12). Farah menyatakan, komisinya telah mempersiapkan empat rancangan undang-undang soal pertahanan. "Ada empat UU terkait pertahanan, salah satunya terkait perbantuan TNI. Yang meskipun tidak masuk prolegnas, tetap akan kita kejar," paparnya.
Farah menegaskan bahwa UU Perbantuan TNI sudah sangat mendesak mengingat belum ada peraturan idela untuk tugas perbantuan militer. Dalam hal ini terkait peran pasukan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP). Militer kerap dimintai bantuan oleh sipil untuk menjalankan sejumlah program yang justru melenceng dari tugas utama TNI sendiri. Yakni perang dan pertahanan.
Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Purn Agus Widjojo menyambut rencana legislatif tersebut dan akan mengawal proses pembentukan UU ke depan. Agus cukup sering mendapat masukan terkait peran militer yang kurang sesuai dengan tugas asalnya itu namun mengaku kesulitan karena kaidah tugas perbantuan belum diubah sejak dikeluarkannya Tap MPR 7/2000. "Periksa kaidah dasar tugas perbantuan TNI kepada otoritas sipil di daerah," jelasnya.
Kaidah itu, lanjut dia, kerap disalahartikan oleh pihak sipil. Pemerintah pusat maupun daerah meminta bantuan militer untuk program-program yang sebenarnya kurang relevan dengan tugas dasar TNI, misalnya cetak sawah atau razia buku. Hal tersebut menurut Agus boleh-boleh saja dilakukan dengan mengerahkan TNI, asalkan ada deklarasi keputusan politik langsung oleh elit politik negara, dalam hal ini Presiden.
Berdasarkan catatan LSM Imparsial yang bergerak di bidang monitoring HAM, ada 41 MoU antara kementerian/lembaga maupun daerah yang dibuat dengan TNI, namun tanpa deklarasi Presiden. Direktur Imparsial Al Araf memperkirakan adanya kecenderungan sipil membiarkan hal-hal tersebut terjadi. "Padahal itu menyalahi undang-undang TNI sendiri. Dalam UU TNI dijelaskan setiap pengerahan pasukan militer harus melalui keputusan politik negara atau Presiden," tegasnya.
Al Araf memberi masukan agar DPR sebagai pengawas pemerintahan memeriksa puluhan MoU tersebut. Keberadaan MoU di luar pengetahuan Presiden berdampak pada kekuatan pertahanan juga. Sebab, anggaran militer yang seharusnya untuk pertahanan akhirnya tersedot untuk program-program kementerian/lembaga atau daerah tersebut.
Hal yang sama juga menjadi catatan dari Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy Shiskha Prabawaningtyas. UU Perbantuan TNI ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk mencetak TNI yang lebih profesional. Dari pihak militer sendiri sebenarnya sudah bergerak dengan upaya reformasi. "Tapi pertanyaannya mengapa pemerintahan sipil tidak melakukan itu (keputusan politik negara). Jangan-jangan masalahnya justru ada di sipil yang tidak ingin meng-exercise (melaksanakan) kebijakannya," terang Shiskha. (deb)
Editor : izak-Indra Zakaria