Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Megawati Soekarnoputri Mengajukan Diri Menjadi Amicus Curiae, Apa Itu?   

Faroq Zamzami • 2024-04-17 09:57:10
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri

 

JAKARTA-Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari amicus curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan amicus curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran amicus curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto.

Dalam akhir dokumen amicus curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Mereka diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Organisasi Kemahasiswaan

Selain itu, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian amicus curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses pemilihan presiden dan pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Berikan Rekomendasi

Di hari yang sama, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK. Di samping itu juga, FAMI memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani; menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung; menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024; tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga yang mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji.

Menurut Immanuel yang mewakili MK, pengajuan amicus curiae maupun dukungan kepada hakim konstitusi ini akan disampaikan langsung kepada ketua MK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi cmicus curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Diketahui, istilah hukum amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah artinya friend of the court atau sahabat pengadilan. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.
Asal-usul istilah amicus curiae berasal dari Hukum Romawi. Sejak abad ke-9, praktik amicus curiae mulai lazim dilakukan di negara-negara dengan sistem hukum common law, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan penting. Kemudian pada abad ke-17 dan 18, secara luas partisipasi dalam amicus curiae tercatat pada All England Report. Berdasarkan laporan tersebut, beberapa gambaran terkait amicus curiae yaitu antara lain, fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu. Amicus curiae berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer). Amicus curiae tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.(*)

Editor : Faroq Zamzami
#mk #megawati #PHPU 2024