Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Bebas Intervensi

Redaksi Prokal • 2026-03-27 12:35:00

Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Tersangka kasus dugaan korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah tersebut membantah keras adanya intervensi dari pihak luar dalam keputusan mengubah status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan murni keputusan internal kelembagaan yang diambil secara transparan. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3), Asep menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah diinformasikan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut penjelasan Asep, pengalihan status penahanan Yaqut mengacu pada ketentuan Pasal 108 KUHAP. Selain aspek legalitas, KPK juga mempertimbangkan faktor-faktor strategis lainnya, termasuk kondisi kesehatan tersangka serta strategi teknis dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka. Setiap perkara korupsi memiliki keunikan dan tantangan masing-masing, sehingga kami harus memastikan prosesnya tetap berjalan lancar dan efektif,” ujar Asep.

Meskipun KPK menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi penyidikan, kebijakan tersebut tidak luput dari kritik tajam berbagai pihak. Sebagai respons atas dinamika yang ada, Yaqut diketahui telah kembali mendekam di Rutan KPK sejak Selasa (24/3).

Persoalan ini pun kini berbuntut panjang hingga ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi melaporkan jajaran pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga Juru Bicara KPK pada Rabu (25/3). Laporan tersebut diajukan untuk menguji transparansi dan akuntabilitas di balik kebijakan pemberian status tahanan rumah yang sempat dinikmati oleh mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria