Sudah Hampir Empat Bulan Tak Ada Progres, Proyek Jembatan Seniur II di Kabupaten Paser Terkendala Status Lahan

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Paser memanas saat membahas sengketa lahan di lokasi pembangunan Jembatan Seniur II, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Senin (20/4/2026).
Sejumlah wakil rakyat menyorot lambannya kinerja Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Paser dalam memproses pembatalan sertifikat yang diterbitkan di atas bantaran sungai dan dimiliki oleh satu pihak.
Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, meluapkan kekesalannya lantaran tidak ada progres berarti sejak rapat terakhir pada Januari 2026 atau sekira empat bulan lalu. Ia menegaskan, penerbitan sertifikat di bantaran sungai merupakan pelanggaran konstitusi karena sungai seharusnya dikuasai oleh negara.
"BPN ATR seperti membenturkan pemerintah dengan masyarakat. Jangan ada alasan baru bertugas tiga bulan. Ini kepentingan orang banyak," tegas Zulfikar dalam rapat tersebut, Senin (20/4/2026).
Diketahui rencananya jembatan itu dibangun dalam kurun waktu tiga bulan, mulai September 2025. Pada 6 Oktober 2025 awal pekerjaan, begitu ada laporan masalah lahan maka dinas terkait langsung menghentikan proyek tersebut. Dinas baru akan melanjutkan kembali jika lahan sudah klir.
Baca Juga: Di Pemkab PPU Jumlah Pegawai Dinilai Sudah Cukup, Kepala OPD Diingatkan Tidak Rekrut PJLP Baru
Senada disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, Raniyanto. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) selama 10 hari bagi BPN Paser untuk memulai proses pencabutan status tanah tersebut.
Jika tidak ada tindakan nyata, pihaknya akan membawa masalah ini langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
"Kami minta dalam sepuluh hari harus ada proses pencabutan. Jika tidak, kami lanjutkan ke kementerian. Dinas PUTR juga harus tetap melanjutkan pembangunan, jangan takut," ujar Raniyanto.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko, mengakui bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan foto udara, lokasi sertifikat tersebut memang berada di atas bantaran sungai. Ia menjelaskan, pembatalan sertifikat dapat dilakukan karena adanya cacat administrasi, tapi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Hariyoko menjanjikan proses ini akan segera diupayakan mulai minggu ini dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar tiga minggu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




