PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Ada-ada saja aksi kelompok perempuan ini. Mereka yang berstatus emak-emak alias ibu rumah tangga itu terlibat penggelapan mobil dan motor di sebuah jasa rental di Kabupaten Paser.
Baca Juga: Bupati Berau Tegaskan Efisiensi Hanya untuk Perjalanan Dinas, Pembangunan Jalan Terus
Mereka adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42). Semuanya sudah ditahan di Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan, terungkapnya sindikat penggelapan kendaraan ini berawal dari laporan warga Kecamatan Tanah Grogot MU (57) dan S (69), para pemilik dari usaha rental mobil dan rental motor di Paser.
Para pelaku disebut menyewa mobil atau rental dengan alasan untuk melakukan tindakan pengobatan di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Namun sampai akhir waktu sewa tidak dapat dihubungi. Sampai lebih satu minggu unit kendaraan belum juga dikembalikan," kata Kapolres Novy, Rabu (16/4/2025).
Pelaku SI menyewa motor pada pelapor dengan perjanjian sewa Rp 100.000 untuk satu hari. Awalnya menyewa motor satu hari, kemudian diperpanjang hingga satu minggu.
Sampai batas waktu penyewaan kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku SI tidak bisa dihubungi.
SI bersama dengan tersangka WN juga melakukan sewa satu mobil juga dengan alasan keperluan berobat di Jaro, Kalsel, selama satu minggu.
Mereka sudah melunasi biaya sewa bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang, namun, hingga masa perjanjian sewa berakhir, SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada 10 April 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong.
Baca Juga: Sekolah Khusus yang Muridnya Berumur 25 Tahun Sampai 50 Tahun di Sebatik Ini Disegel, Ada Apa?
Hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap WN. Setelah diamankan, WN mengaku, mobil yang disewa sudah digadaikan.
WN menggadaikan mobil itu kepada warga Kecamatan Batu Sopang, berinisial YRP, dengan nominal Rp 25 juta. Polisi pun langsung mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu sopang. Setelah YRP diamankan, ternyata dia sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM.
Sehingga total dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tujuh orang yang terlibat ditetapkan sebagi tersangka dengan peran masing-masing.
Ketujuh tersangka telah diamankan di mako Polres Paser, beserta dengan barang buktinya. Berupa satu lembar BPKB motor bebek.
Kemudian, BPKB dan STNK satu mobil warna hitam beserta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental motor Rp 8 juta, dan usaha rental mobil Rp 80 juta.
Penggelapan kendaraan bermotor ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk penggelapan ini adalah penjara paling lama empat tahun. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami