Permasalahan persoalan pendidikan dari proyek pemerintah yang dikerjakan telah rampung, juga terjadi di UPT. Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebatik, yang terletak di Sebatik Barat.
Sekolah paket A B C tersebut sedang disegel oleh pemilik lahan yang kabarnya telah mewakafkan lahannya untuk dibangunkan gedung UPT. SPNF SKB Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan tersebut.
Alhasil membuat UPT tidak beraktivitas untuk sementara, karena pintu yang tersegel rantai besi adalah kantor UPT tersebut. Padahal UPT tersebut punya lebih dari 100 murid yang sedang menempuh sekolah paket A B C tersebut.
Baca Juga: Diperlukan Anggaran Rp 200 Miliar, Pemprov Kaltara Gandeng Donatur untuk Bangun Islamic Center
Kasubag TU UPT, Ade Maini mengaku, murid yang mengikuti pembelajar di UPT nya, umurnya berkisar dari 25 tahun termuda dan tertua 50 tahun. UPT nya tersebut, sesungguhnya juga baru saja diresmikan, namun disegel karena sesuatu hal.
“Diresmikan tanggal 20 Februari lalu, tapi disegel tanggal 27 Februari, baru seminggu diresmikan,” ujar Maini ketika diwawancarai. Setau Maini, ada perjanjian di awal yang tidak ditepati kontraktor pengerjaan RKB tersebut, dimana awalnya pemilik lahan usai menghibahkan tanahnya untuk dibangunkan RKB tersebut, meminta dibangunkan Mushola. Ternyata mushola tidak dibangunkan.
“Kami hanya yang menggunakannya saja, tidak terlalu tahu persoalannya lebih detail, kami hanya menempati, tapi kami juga berharap persoalan ini cepat selesai lah,” harap Maini.
Di tempat yang sama, usai melakukan monitoring pengerjaan RKB UPT tersebut, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mengatakan, pihaknya tentu sangat sesalkan pihak yang memberikan hibah lahan untuk dibangunkannya UPT tersebut.
Andre menerangkan, keterangan kontraktor, pemilik lahan awalnya memang berbuat perjanjian dengan kontraktor untuk meminta dibangunkannya mushola. Bukan tidak dibangunkan, namun berproses dan akhirnya pihak kontraktor perlahan mengerjakannya.
“Namun sesaat mau dibangunkan Musholanya, pemilik lahan berubah pikiran, dia meminta uang cash saja dan uang untuk membangun mushola juga sudah diberikan dari 5 juta sampai 10 juta, namun kenapa masih disegel,” kata Andre mempertanyakan.
Pemilik yang menghibahkan tanah yang seharusnya membuka pintu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dinas terkait termasuk pihak kecamatan dan desa seharusnya turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut untuk melakukan perjanjian yang sebenarnya.
“Sudah harus benar-benar dibuatkan pernyataan masing-masing, ada perjanjian hitam diatas putih, tidak ada lagi berbicara dua kali kedepannya, tidak ada tuntut menuntut, kami ingin segera rantainya diputus, karena jelas yang punya lahan sudah tidak punya hak, jelas ada SK hibah bupati sebelumnya,” beber Andre. (raw)