Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dianggap Tak Lagi Ampuh, DPRD Berau Mau Revisi Perda Minol

izak-Indra Zakaria • 2023-02-18 16:10:47
SUMBER PAD: Tim gabungan menyita minuman beralkohol saat menggelar razia beberapa waktu lalu.
SUMBER PAD: Tim gabungan menyita minuman beralkohol saat menggelar razia beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB - Tidak ampuhnya Peraturan Daerah (Perda) yang ada, membuat jajaran legislatif menganggap perlu adanya peremajaan terhadap Perda tersebut, di antaranya terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Berau.

Persoalan tentang peredaran minol tentu menjadi salah satu sorotan anggota DPRD, apalagi menjadi salah satu prioritas untuk dibahas pada 2023 ini. Terlebih lagi, Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol pun dianggap tidak ampuh dalam menertibkan peredarannya di Berau.

Untuk itu, dalam pembahan ke depan kata Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong, dalam pembahasan nanti selain dapat mengendalikan peredaran minol secara legal. Pemerintah juga memiliki keinginan agar peredarannya dapat berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perda minol katanya telah dibahasnya bersama dengan dua perda lainnya yang menjadi prioritas di Komisi I. Disebutnya, perda yang ada dianggap perlu menyesuaikan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di Bumi Batiwakkal. “Kaitannya, di objek wisata harus dapat menarik minat dengan memenuhi kebutuhan setiap wisatawan,” ujar Peri kemarin (17/2).

Termasuk memenuhi kebutuhan ‘rekreasi’ menggunakan minuman beralkohol. Tetapi hal ini masih dalam rencana yang bakal disusun dan memerlukan kajian terlebih dahulu. Tak dimungkirinya memang, jika perda itu dimunculkan ke publik pasti akan menuai banyak pro dan kontra. “Tetapi ini masih rencana dan butuh kajian,” tegasnya.

Sehingga, dia menegaskan, revisi perda tersebut ditujukan khusus bagi wisatawan yang berasal dari luar Berau hingga mancanegara. Dia menilai, karena belum adanya payung hukum yang mengatur hal itu, banyak wisatawan yang justru membawa minuman keras dari luar dan hal itu membahayakan bila tidak dibawahi aturan khusus. “Membawa minuman (minol, red) dari luar itu ilegal. Makanya harus ada payung hukum yang jelas,” bebernya.

Secara umum, Peri menerangkan, nantinya bakal ada aturan khusus terkait zona wisata yang boleh memperjualbelikan minol. Tentunya dengan aturan kadar alkohol dan jenis miras. Selain itu, akan dibahas pula secara mendalam terkait dampak sosial dan budaya daerah.

“Karena dipastikan hal ini bakal berdampak banyak bagi kegiatan sosial warga setempat. Apalagi mayoritas yang jual miras itu main sembunyi-sembunyi. Jadi lebih baik bila ada aturannya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Peri menjelaskan, juga akan membahas soal perizinannya. Jika berkaca pada perda yang berlaku saat ini, tidak tercantum jelas pihak yang dapat menerbitkan izin. Termasuk pula, informasi detail terkait tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. “Aturan Perda itu harus detail. Jadi tidak seenaknya pengusaha nanti menjual miras untuk wisatawan,” katanya.

Sementara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Berau, Wendy Lie Jaya menambahkan, pihaknya meminta agar pemerintah ini juga jeli dalam melihat potensi penambahan PAD. Diambilnya contoh Kota Tarakan. Dimana diketahui Tarakan saat ini sudah mampu menarik PAD melalui retribusi penjualan minol.

“Kami mengingatkan, perihal aturan tegas soal itu. Harus memiliki radius khusus dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan. Semua ada syaratnya. Jadi itu yang didetailkan,” tutupnya. (mar/adv/sam)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Advertorial