Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Webgis Mudahkan Akses Peta Hutan

uki-Berau Post • 2023-06-20 00:09:25
WEBGIS: Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltara Nustam memperlihatkan peta interaktif berbasis Webgis dan mensosialisasikannya.
WEBGIS: Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltara Nustam memperlihatkan peta interaktif berbasis Webgis dan mensosialisasikannya.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), terus berinovasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pun membuat program yang dapat membantu pelayanan, salah satunya Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara.

Layanan peta interaktif berbasis Webgis, telah dibuat Dishut Kaltara melalui Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan. Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltara Nustam menerangkan, peta interaktif berbasis Webgis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses peta hutan serta kondisinya di wilayah Kaltara.

Terdapat sejumlah fitur yang ditawarkan, yakni status hutan, jumlah luasan hingga jumlah dan perusahaan yang ada serta memiliki lahan.

“Ini dapat diakses melalui telepon seluler maupun laptop atau komputer. Informasi geospasial kehutanan Kaltara bisa diketahui masyarakat,” terangnya, Senin (19/6).

Terdapat sejumlah keterangan yang memudahkan masyarakat. Status hutan misalnya, akan terlihat apakah itu hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hutan produksi konversi, kawasan pelestarian alam, hingga areal penggunaan lain.

Kemudian terdapat jenis kawasan, konsesi beserta luasan dan landasan hukum dari konsesi itu juga ada dimasukkan dalam peta interaktif. Termasuk kawasan hotspot juga ada terlihat di peta interaktif tersebut.

“Jika ada yang ingin mencari tahu atau informasi terkait status hutan di Kaltara, sudah tidak perlu repot ke perangkat daerah terkait. Tapi cukup dengan melakukan pengecekan melalui peta interaktif yang sudah disediakan,” jelasnya.

Melalui layanan ini, Dishut menerima segala macam aduan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan kehutanan. Misalnya ada aktivitas illegal logging di titik koordinat tertentu, masyarakat bisa melaporkan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, maka tim di lapangan akan diarahkan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi adanya aktivitas illegal logging tersebut. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial