Prokal.co - BALIKPAPAN – Tahapan pembahasan raperda kembali berlangsung. DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan mengikuti rapat paripurna, Senin (1/4). Adapun agenda rapat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap beberapa raperda sekaligus.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Sementara Pemkot Balikpapan diwakili Sekkot Balikpapan Muhaimin. Setiap fraksi menyampaikan pemandangan umum. Salah satunya raperda kawasan sehat tanpa rokok (KSTR).
Budiono mengatakan, raperda KSTR perlu mendapat revisi. “Ini karena melihat kondisi secara data terdapat kenaikan jumlah perokok pemula,” katanya. Sebagai informasi, terdapat peningkatan jumlah perokok pemula yakni usia anak dan remaja.
Belum lagi peningkatan penyakit menular dan penyakit tidak menular berhubungan langsung atau tidak langsung dengan rokok. Seperti kanker paru-paru, jantung, diabetes dan stroke yang merupakan penyakit berbiaya besar.
Bahkan merupakan penyebab kematian terbesar di indonesia. Urgensi lainnya rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang disekitar yang terpapar rokok.
Maka dia berharap pemerintah dapat mengatur peredaran rokok melalui perda KSTR. “Salah satunya menertibkan tidak boleh merokok di kantor pemerintahan dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Nantinya dalam perda kawasan tanpa rokok turut mengatur pengendalian iklan rokok tembakau maupun rokok elektronik. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Serta diselaraskan dengan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini sedang dirumuskan. Pemerintah wajib melindungi masyarakat melalui perda kawasan tanpa rokok.
Terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak, remaja dan lansia dari bahaya asap rokok, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok. Hingga menciptakan lingkungan sehat yang akan saling mendukung dengan perda kota layak anak.
Dalam kesempatan tersebut, fraksi-fraksi juga menyampaikan pemandangan umum tentang raperda kemudahan investasi. Bagaimana mempermudah investor masuk dan menanamkan modal di Kota Beriman.
“Jangan terlalu rumit dalam mengurus perizinan. Kalau perlu kasih diskon untuk biaya-biayanya. Artinya kami berpesan ke DPMPTSP,” tambahnya. Setelah pemandangan umum, tersisa dua tahap rapat paripurna lagi hingga perda bisa disahkan.
Dia berharap, seluruh tahapan raperda berjalan lancar dan bisa segera disahkan tahun ini. “Tahapan selanjutnya masih ada dua kali rapat paripurna mendengar jawaban wali kota dan pendapat akhir fraksi-fraksi baru disahkan raperda,” ucapnya. (din/ADV/pro)
Editor : Wawan