Ternyata, di Kabupaten PPU Dokumen Anak dari Pernikahan Belum Tercatat Cukup Banyak, Ada Segini Jenis-Jenis Akta Kelahiran

PROKAL.CO, PENAJAM- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dony Ariswanto, mengatakan akta kelahiran dibagi kedalam empat jenis utama.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Jenis-jenis itu diterbitkan untuk mengakomodasi berbagai status pernikahan dan kondisi anak di lapangan. Juga memberikan pelindungan hukum bagi anak.
Baca Juga: Di Pemkab PPU Jumlah Pegawai Dinilai Sudah Cukup, Kepala OPD Diingatkan Tidak Rekrut PJLP Baru
"Yakni akta kelahiran umum, akta kelahiran dengan frasa, akta anak seorang ibu, serta akta tanpa nama orang tua," kata Dony, Senin (20/4/2026).
Ia menjabarkan, untuk akta kelahiran umum, biasanya, tercantum nama ayah dan ibu, bagi orang tua yang memiliki buku nikah atau akta perkawinan resmi.
Sedangkan akta kelahiran dengan frasa khusus, mencantumkan nama ayah dan ibu. Namun, dengan keterangan tambahan bahwa perkawinan belum tercatat sesuai perundang-undangan.
"Kategori ini diperuntukkan bagi pasangan yang status perkawinannya di Kartu Keluarga (KK) tertulis belum tercatat," ujarnya. Pernikahan dengan status belum tercatat ini di masyarakat umum dikenal dengan sebutan pernikahan siri.
Kemudian akta anak seorang ibu, diterbitkan bagi anak yang lahir di luar pernikahan atau jika orang tua belum memiliki buku nikah. “Akta ini juga berlaku bagi ibu dengan status belum kawin, cerai mati, atau cerai hidup di dalam KK," sebutnya.
Namun, bagi anak yang awalnya terdaftar dalam kategori anak seorang ibu, identitas ayahnya dapat ditambahkan kemudian hari melalui proses pengakuan anak.
Namun, prosedur itu tidak dapat dilakukan secara instan. Harus melalui mekanisme gugatan dan persidangan di pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




