penajem-paser-utara

Satpol PP PPU Tertibkan Prostitusi Online di Sekitar IKN, Sekali "Main" Rp600 Ribu

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:45 WIB
ilustrasi prostitusi

PENAJAM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini intensif memantau dan menindaklanjuti praktik prostitusi daring (online) yang dilaporkan oleh masyarakat di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penertiban ini menjadi langkah proaktif untuk menanggulangi maraknya kegiatan prostitusi online di kawasan yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat mengenai adanya praktik prostitusi online yang marak di wilayah Kecamatan Sepaku, yang termasuk dalam kawasan administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan masuk dalam wilayah IKN.

Baca Juga: Buaya Nongkrong di Sungai Ini, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Sekitar Sungai

"Beberapa laporan masuk terkait praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan pengawasan dan penertiban," kata Bagenda Ali.

Satpol PP PPU telah memulai pemantauan secara intensif sejak tiga bulan lalu. Dari investigasi yang dilakukan, mereka menemukan bahwa modus prostitusi yang dilakukan adalah dengan menyewa kamar di penginapan atau hotel di kawasan IKN untuk beberapa hari. Pelaku kemudian mengaktifkan aplikasi untuk mencari pelanggan.

"Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku yang berhasil ditangkap mengaku bahwa mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan layanan prostitusi dengan menyewa kamar di penginapan dan hotel di kawasan IKN," tambah Bagenda Ali.

Dari keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui bahwa mereka menawarkan layanan prostitusi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dengan menggunakan foto-foto profil dan tarif yang bervariasi, pelaku prostitusi dapat melayani pelanggan yang memesan melalui aplikasi daring. Tarif untuk sekali layanan berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000, tergantung pada jenis layanan yang diminta.

Beberapa pelaku juga mengaku menggunakan perantara atau koordinator yang mengatur tempat tinggal dan mencari pelanggan untuk mereka. Salah satu pelaku yang mengaku bernama Dena (25) mengatakan, "Kami datang karena dengar dari teman kalau di sini banyak tamu dan mereka tidak pelit, jadi tidak pernah ada tawar-menawar."

Meskipun sudah dilakukan penertiban, Bagenda Ali mengungkapkan bahwa pelaku prostitusi kembali datang ke wilayah IKN dalam waktu singkat dan menyewa kamar di penginapan serta hotel di kawasan tersebut. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Satpol PP PPU yang terus berusaha untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Satpol PP PPU juga menegaskan bahwa meskipun wilayah IKN berada di bawah Otorita IKN, kewenangan penegakan peraturan daerah (perda) untuk daerah administratif masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat.

Satpol PP mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk tetap proaktif dalam memberikan laporan jika menemukan indikasi praktik prostitusi daring atau kegiatan ilegal lainnya. Penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Dengan adanya penertiban yang terus menerus, Satpol PP berharap dapat meminimalisir praktik prostitusi online di wilayah IKN dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di kawasan Ibu Kota Nusantara.(dtc/vie).

 

Terkini