Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di Kecamatan Babulu. Kasus ini muncul setelah beredar laporan mengenai anggota kelompok tani yang diduga menjual pupuk subsidi ke luar wilayah kabupaten pada awal Mei 2025.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, menanggapi serius temuan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat, terutama para petani, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, termasuk praktik penjualan ke luar daerah.
“Saya mengimbau para petani, sekarang ini kita sedang mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Maka dari itu, mari manfaatkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk meningkatkan produksi gabah,” ujarnya pada Rabu (28/5/2025).
Andi menyayangkan masih adanya oknum yang memperjualbelikan bantuan pemerintah tersebut secara sembarangan.
“Pupuk ini bukan untuk dijual bebas. Jangan ada yang memperjualbelikan seenaknya. Kita ingin semua bantuan ini benar-benar dirasakan oleh petani yang memang membutuhkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi hanya boleh disalurkan oleh pihak resmi, seperti produsen, distributor, dan kios terdaftar. Petani, menurutnya, hanya sebagai penerima atau pengguna akhir.
“Petani itu pengguna akhir. Tidak boleh menjual pupuk. Tapi kalau ada petani yang saling membantu, ya itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sudah sampai ke luar daerah, itu pelanggaran serius,” kata Andi.
Guna mencegah kejadian serupa, Distan PPU berencana memperketat pendataan dengan melakukan verifikasi ulang data petani melalui sistem e-RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) demi memastikan hanya petani aktif yang mendapatkan bantuan.
“Kita akan lebih selektif. Kalau tidak bertani, ya tidak perlu menerima bantuan. Kami juga akan cek langsung ke kios-kios,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya oknum yang sudah tidak lagi aktif di sektor pertanian, namun masih terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi. “Kami akan menertibkan kasus seperti ini. Kita akan libatkan banyak pihak untuk memastikan alokasi pupuk sesuai dengan kuota tiap kecamatan,” tandas Andi.
Dirinya menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pupuk subsidi tidak lagi bocor keluar daerah, mengingat setiap kecamatan telah memiliki jatah masing-masing. “Ironis kalau sampai keluar PPU. Setiap kecamatan sudah punya kuota masing-masing. Ini harus kita jaga bersama,” tutupnya. (*)