“Betul, Pak Sajidin lulus PPPK Kemenag,” kata Dewi, Minggu (8/6/2025).
Saat ditanya apakah kelulusan ini juga, sesuai aturan, mengharuskan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan kades, dia mengatakan, bahwa belum ada aturan terkait hal itu, terlebih kades bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Kades itu bukan ASN ya, jadi setahu saya belum ada aturan terkait hal tersebut,” ujarnya. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id