PROKAL.CO, PENAJAM-Perusahaan Umum Daerah (Perumda, sebelumnya PDAM) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU) membuka kesempatan bagi warga Kecamatan Sepaku dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ini.
Pendaftaran dibuka setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menerima fasilitas instalasi pengolahan air (IPA) berkapasitas 50 liter per detik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Bumbu Dapur yang Diam-Diam Jadi “Dokter Alami” : Manfaat Kemiri dari Kepala Hingga Kaki
Penyerahannya telah dilakukan melalui Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Wilayah (BPPW) Kaltim dan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Kantor Bupati PPU, Selasa (22/7/2025).
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dipersilakan mendaftar di Unit Sepaku untuk didata sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, Kamis (24/7/2025).
Dijelaskannya, serah terima pengelolaan ini akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat karena akan menjangkau hampir 5.000 pelanggan.
Mekanisme penyambungan layanan air oleh pemerintah daerah diserahkan kepada Perumda AMDT secara bertahap sambil menunggu proses pembangunan pemipaan jaringan distribusi utama (JDU) maupun primer dan tersier.
Perumda AMDT mengharapkan dukungan BPPW dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk peningkatan layanan, khususnya pembangunan jaringan primer dan sekundernya.
Baca Juga: Ginjal Makin Kinclong! 3 Makanan Ini Bikin Filter Tubuh Bekerja Optimal
Ia menyebut OIKN karena pelayanan air bersih ini masuk dalam kawasan ibu kota negara baru Republik Indonesia itu.
Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, saat menerima penyerahan menyatakan penghargaan atas dukungan nyata dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, fasilitas ini tidak boleh disia-siakan atau terbengkalai.
“Ini adalah langkah konkret pemerintah pusat dalam membantu pembangunan daerah, khususnya pelayanan air bersih. Tapi saya ingatkan, ini bukan sekadar seremonial. Semua pihak, dari teknis hingga manajemen, harus serius menjaga dan mengelola IPA ini dengan baik,” ucap Mudyat Noor.
Bupati menekankan, tanggung jawab daerah terhadap IPA mencakup aspek operasional, pemeliharaan, pengelolaan lingkungan sekitar, hingga kesiapan SDM pengelolanya.