PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025.
Merujuk data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, tercatat sebanyak 57 kasus kekerasan perempuan dan anak, dengan 59 korban sejak Januari hingga September 2025.
Jumlah ini naik dibandingkan 2024 yang mencatat 44 kasus dengan 50 korban.
Baca Juga: Komisi Informasi Kaltim Tegaskan Pentingnya Standar Layanan Informasi di BUMN dan Lembaga Vertikal
Kepala Dinas P3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, menyebut fenomena tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan.
Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es yang tidak seluruhnya terlaporkan.
“Kenaikan angka ini menjadi perhatian serius kita semua. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan di lapangan,” ujarnya, dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Kantor Bupati PPU, Senin (3/11/2025).
Rozikin menambahkan, upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, antarinstansi pemerintah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, maupun komunitas.
Baca Juga: Ekonomi Kalimantan Timur Tumbuh 4,26 Persen pada Triwulan III-2025, Melambat Dibanding Tahun Lalu
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan adil,” tegasnya.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi tersebut juga membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan serta penerbitan regulasi desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya payung hukum di tingkat desa sebagai dasar perlindungan sosial.
Baca Juga: DPRD Kukar Dukung Perluasan Program Makan Bergizi Gratis Plus, Sasar Usia Dini hingga Lansia