politik

Wajib, KPU Kukar Ingatkan Parpol untuk Laporkan Dana Kampanye

Jumat, 9 Februari 2024 | 22:34 WIB
Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin (Elmo/Prokal.co)

 

TENGGARONG – Sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024. Partai Politik (Parpol) di Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan terhadap dana kampanye mereka. Kewajiban ini telah diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Dan sejak awal tahun, semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di bulan Februari ini, usai pemungutan suara, parpol diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), KPU setempat telah melakukan koordinasi dengan para pengurus parpol. Untuk mulai mempersiapkan laporan dana kampanye ini usai pencoblosan.

“Mengingat padatnya kegiatan setelah 14 Februari, kami melakukan koordinasi dengan pengurus Parpol sampai pengurus kecamatan. Karena pelaporan dana kampanye ini sudah dimulai tanggal 22 Februari nanti,” ungkap Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin, Jumat (9/2).

Dana kampanye sendiri merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa. Yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye mereka. Amin mengatakan parpol wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye, untuk melengkapi LADK. Untuk itu, KPU Kukar memberi tenggat waktu sampai tanggal 29 Februari. Parpol diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan LPPDK mereka.

Mengingat sanksi yang akan dikenakan peserta pemilu jika tidak melapor, yakni dihentikan kepesertaannya. Amin mengingatkan agar parpol menyampaikan laporan dana kampanye mereka masing-masing mulai 22 Februari nanti. Karena, jika seorang calon legislatif (Caleg) terpilih usai pemungutan suara. Namun belum melapor. Maka dipastikan ia tidak dapat ditetapkan.

“Sejauh ini Kukar belum sampai kesitu, karena belum ada,” tutup Amin. (moe)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB