"Terkait pelaksanaan PSU sesuai lampiran Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu tahun 2024, insyaallah kita akan laksanakan di tanggal 13 Juli 2024. Kalau berbicara berapa persen, persiapan kita masih 50 persen yah, hitungannya.
Kenapa, selain kita sudah mengodok untuk anggaran kebutuhan juga, dan ini sudah kami serahkan ke Provinsi tindaklanjutnya bagaimana, karena menurut informasi bahwa penganggaran ini bersumber dari KPU RI," ujarnya, Rabu (19/6).
"Kalau besarannya masih digodok sama Provinsi karena kemarin diminta juga untuk pencermatan jadi kami masih menunggu. Kalau yang diusulkan tidak jauh berbeda dengan yang saya sampaikan sebelumnya meskipun itu perkiraan yah, sekaligus itu harapan. Tapi nanti kalau misalnya terealisasi berapa, kami masih menunggu," sambungnya.
Nantinya surat suara tak mencantumkan nama Erick Hendrawan sebagai caleg. Namun demikian, ia menegaskan jika format surat suara pada PSU sama dengan yang digunakan pada pemilu Februari lalu. Sementara untuk petugas PPK dan PPS nantinya akan menggunakan petugas yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada untuk diperbantukan untuk melancarkan PSU.
"Surat semua semuanya baru, karena yang masih menggunakan surat suara lama, itu tercantum nama EH di dalam. Sementara kalau di putusan MK itu kan dengan tidak menyertakan kehadiran EH. Jadi cetak ulang, kalau untuk proses perceraiannya ini, kami masih menunggu dari RI beserta dengan provinsi. Kalau sesuai surat edaran yang kami terima, untuk nomor urut tidak akan berubah," urainya.
"Karena ada semacam pemutakhiran DCT dan DCS. Pada intinya susunan formula pada DCT itu tetap mengikuti format pemilu lalu namun tanpa memasukkan EH di dalamnya. Cuma nomor urut EH saja dihilangkan. Kalau untuk adhoc sesuai arahan untuk PPK dan PPS itu, karena sudah terbentuk meski peruntukannya untuk pilkada, sesuai arahan KPU RI kami akan menggunakan badan adhoc yang sudah ada saat ini," jelasnya.
"Dengan catatan di SK-kan keterangan bahwa untuk perbantuan PSU. Kalau KPPS kemarin arahannya juga tetap memanggil KPPS sebelumnya kecuali KPPS sebelumnya sudah tidak bersedia, atau sudah gugur sebagai persyaratan misalnya dia tergabung dalam parpol, menjadi TNI-Polri itu kan sudah tidak bisa. Kalau kondisinya seperti itu kami akan melakukan perekrutan ulang," tambahnya.
Anggota KPU Kaltara, Chairulizza mengatakan, dari KPU Kaltara akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya PSU di Kota Tarakan dan teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh KPU Tarakan. "Kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal," katanya.
Ia menambahkan, agar PSU di Dapil Tarakan Tengah berjalan dengan lancar maka pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait akan dilakukan segera untuk persiapan pelaksanaan PSU sesuai jadwal. Sama halnya dengan pengamanan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi ke Polda Kaltara.
"Koordinasi juga akan dilakukan dengan stakeholder terkait di Kota Tarakan," ungkapnya.
Terkait dengan badan adhoc yang akan bertugas di PSU nanti, nantinya akan menggunakan kembali petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Namun harus dipastikan bahwa badan adhoc tersebut masih memenuhi syarat.
"Apabila ada yang tidak memenuhi syarat, atau ada yang tidak mau maka dilakukan rekrutmen," imbuhnya.
Kemudian terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU, nantinya akan digunakan DPT yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Terkait dengan DPK, yang DPK yang mencoblos kemarin. Nanti ketika buka kotak, di situ bisa kita tahu DPK itu yang menggunakan KTP berapa orang itu yang bisa mencoblos," tutupnya. (zac/zar/lim)