Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Anulir Putusan MK Lewat RUU Pilkada, Muhammadiyah Tegaskan DPR Harus Patuh Putusan MK

Indra Zakaria • 2024-08-22 10:20:53
Menkum HAM Andi Agtas (kanan atas) dan anggota Baleg DPR RI.
Menkum HAM Andi Agtas (kanan atas) dan anggota Baleg DPR RI.

Prokal.co, DPR RI dan pemerintah kompak menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.

"DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan. Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu diatur tersendiri, terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri," ujar Awiek, sapaan karibnya, ditemui usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak. "Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu boleh DPR membuat norma baru. Setiap membentuk undang-undang, pertimbangannya putusan MK pun banyak tadi itu," ucapnya.

Baca Juga: Makan Roti Seharga Gaji Guru Honorer di Baverly Hills Amerika Serikat, Netizen Sebut Kaesang dan Istri Hedon


Ia lantas berkata, "Kita tidak membatalkan, tidak merevisi, kan tetap berlaku dari poin A, B, C, D-nya (merujuk putusan MK) tetap gitu kan, tetapi lebih dikerucutkan, lebih dieksplisitkan untuk membedakan partai yang ada kursi di DPRD dan partai yang tidak ada kursi di DPRD."

Awiek juga menepis tudingan DPR dan pemerintah menganulir putusan MK sebab secara hirarki memang undang-undang terbaru yang akan menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang dalam kontestasi pilkada.

"Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku, yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan, kalau ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi, tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," tuturnya.

Baca juga: Baleg-Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan

Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah juga menepis pemerintah dan DPR menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada sebab hanya menjalankan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Sebenarnya bukan soal menganulir, kami kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen menyetujui sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil putusan MK, ya pemerintah setuju saja," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu muatan krusial RUU Pilkada yang disepakati DPR dan Pemerintah ialah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

RESPONS MUHAMMADIYAH

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan menganggap mereka tak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) serta tak mematuhi Undang-Undang.

"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," ujar Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah. ​​​​​​Putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta.Hanya sehari setelah keputusan MK, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang kemudian disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu.

Mu'ti mengatakan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat, dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

"Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," kata dia.

Langkah DPR tersebut, kata Mu'ti, selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. "Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," kata dia.

Ia pun mendorong DPR dan Pemerintah untuk sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. "Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," kata dia. (*)

---

Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan

Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02

Editor : Indra Zakaria